RI Desak Israel Cabut UU Hukum Mati Warga Palestina
Judul: RI Desak Israel Cabut UU Hukum Mati Warga Palestina Jakarta, Pemerintah Republik Indonesia (RI) mengecam keras persetujuan parlemen Israel, Knesset, atas undang-undang (UU)...
Jakarta, Pemerintah Republik Indonesia (RI) mengecam keras persetujuan parlemen Israel, Knesset, atas undang-undang (UU) yang memberlakukan hukuman mati terhadap tahanan Palestina.Melalui pernyataan di media sosial X, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan UU tersebut tidak bisa diterima dan mencederai rasa keadilan serta nilai-nilai kemanusiaan universal."Undang-undang tersebut adalah pelanggaran serius terhadap hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa Keempat, serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang menjamin hak untuk hidup dan hak atas peradilan yang adil," demikian pernyataan Kemlu RI di X, Rabu (1/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemlu RI pun mendesak Israel mencabut kebijakan tersebut dan menghentikan seluruh tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional.Lihat Juga :Apa Beda Army Rangers dan Navy SEALs yang Dikirim ke Timteng?"Pemerintah Indonesia mendesak Israel untuk segera mencabut undang-undang tersebut dan menghentikan seluruh tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional, serta menjamin perlindungan terhadap hak-hak dasar rakyat Palestina, termasuk para tahanan," demikian pernyataan Kemlu RI.Indonesia juga menyerukan komunitas internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), untuk mengambil langkah tegas guna memastikan akuntabilitas dan perlindungan bagi rakyat Palestina."Indonesia menegaskan kembali dukungan penuh terhadap perjuangan rakyat Palestina untuk meraih kemerdekaan dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya," tutup Kemlu RI.Pilihan RedaksiIni Pasukan Elite AS yang Paling Ditakuti di DuniaInggris Gelar Rapat Bareng 35 Menlu Bicara Krisis Selat Hormuz IranPBB Ungkap Hasil Penyelidikan Awal Penyebab 2 TNI UNIFIL Lebanon TewasPada Senin (30/3), Knesset meloloskan undang-undang yang dapat menghukum mati warga Palestina. UU itu disetujui 62 anggota parlemen, termasuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, dengan 48 suara menentang dan satu abstain.Undang-undang baru itu akan menginstruksikan pengadilan militer menghukum warga Palestina di Tepi Barat jika terbukti melancarkan serangan mematikan terhadap warga Israel.Namun, undang-undang ini tak berlaku sebaliknya bagi warga Israel yang membunuh warga Palestina.Otoritas Palestina (PA) menyebut beleid ini "kejahatan perang terhadap rakyat Palestina" dan bahwa aturan ini melanggar Konvensi Jenewa Keempat, khususnya mengenai perlindungan bagi individu dan jaminan untuk pengadilan yang adil.Sejumlah pengamat juga menyatakan Israel tak berhak membuat aturan di Tepi Barat karena wilayah tersebut bukan kedaulatan Israel. Israel juga disebut sengaja membuat kebijakan tersebut guna melegalkan pembunuhan terhadap warga Palestina. (blq/dna)
Add
as a preferred source on Google
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/internasional/20260402082439-106-1343568/ri-desak-israel-cabut-uu-hukum-mati-warga-palestina
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
06 Apr 2026
Iran Tembak 3 Pesawat AS sampai Trump Ngotot Buat Aula Dansa
06 Apr 2026
Komandan Misi Perdamaian Kunjungi Prajurit yang Terluka di Lebanon
06 Apr 2026
Trump Ngaku AS Kirim Senjata Buat Demonstran Iran Lewat Milisi Kurdi
06 Apr 2026
Detik-detik Anjing IDF Serang Pria Palestina di Masjid Tepi Barat
06 Apr 2026
FOTO: Drone Iran Targetkan Fasilitas Militer AS di Bahrain
05 Apr 2026
Israel Ancam Bunuh Setiap Pemimpin Iran: Terus Kejar Pemimpin Teror!