Kantor HAM PBB Ikut Komentari RI Sahkan UU PPRT
Jakarta, Kantor Hak Asasi Manusia (HAM) PBB atau OHCHR (Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights) mengomentari pengesahan Undang-undang Perlindungan Pekerja...
Pengesahan UU PRT di Indonesia nyatanya mendapatkan respons dari Kantor HAM PBB. Juru bicara Kantor HAM PBB, Ravina Shamdasani mengapresiasi pengesahan UU PPRT tersebut. Iran Akan Bebaskan Tarif Selat Hormuz ke Negara Sahabat Termasuk Rusia
Kabinet Trump Disebut Pecah usai Perang AS vs Iran Berlanjut
Beijing Kesal Trump Sebut Dapat Kapal Iran Hadiah dari China
"Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Indonesia yang baru menandai terobosan untuk melindungi lebih dari 4 juta pekerja rumah tangga, yang sebagian besar adalah perempuan," kata Ravina Shamdasani dalam unggahan terbaru.
"Sangat penting bagi pemerintah untuk segera menerapkan undang-undang ini, agar perlindungannya nyata dan efektif dalam kehidupan sehari-hari pekerja rumah tangga," ucap Shamdasani menambahkan. Kantor HAM PBB juga mendukung negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara maupun Asia dalam memiliki UU PPRT. "Kami mendorong negara-negara lain di kawasan ini dan di luar kawasan untuk mengambil langkah serupa," tutur Shamdasani.
Selain perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, UU PPRT juga mengatur soal skema perekrutan, pendidikan dan pelatihan, perlindungan hak dan kewajiban, hingga jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan yang tertuang dalam 12 bab dan 37 pasal RUU PPRT. Menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa sejumlah poin dalam RUU PPRT merupakan aspirasi masyarakat lewat sejumlah rapat dengar pendapat umum sebelum RUU itu dibahas resmi bersama pemerintah. "Termasuk semua elemen yang berkepentingan sehingga kemudian terjadilah rancangan undang-undang ini kemudian dibahas," ujar Dasco.
Dasco menyebutkan, selanjutnya pemerintah memiliki waktu setahun untuk menyusun aturan turunan, termasuk ketentuan soal jaminan kesehatan hingga ketenagakerjaan bagi PRT, termasuk di dalamnya mencakup soal pengawasan. "Untuk tadi kita sudah sama-sama dengarkan bahwa kita diberikan waktu 1 tahun untuk kemudian implementasinya juga supaya benar. Dan masalah pengawasan dan lain-lain, DPR dan pemerintah sudah sepakat tentunya, untuk mengawasi jalannya undang-undang ini," kata Dasco.
(sry/bac)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/internasional/20260424174516-106-1351741/kantor-ham-pbb-ikut-komentari-ri-sahkan-uu-pprt
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
29 May 2026
Prabowo Ungkap Poin Penting Ini Bakal Dibahas dengan Macron di Paris
28 May 2026
Prabowo Tegaskan RI Konsisten Jaga Perdamaian di Hadapan Macron
28 May 2026
Bertemu Macron, Prabowo Dorong Solusi Dua Negara untuk Palestina
28 May 2026
Tiga Kali Berkunjung, Prabowo Wajibkan Bahasa Prancis Masuk Sekolah RI
28 May 2026
PBB Dukung Peringatan Paus Leo soal Risiko AI
28 May 2026
Internet di Iran Mulai Pulih Sebagian Usai 88 Hari Padam