Kalah Banding, Eks Ibu Negara Korsel Malah Ditambah Masa Hukuman Bui
Jakarta, Pengadilan banding Korea Selatan memperberat hukuman korupsi mantan ibu negara Kim Keon Hee menjadi empat tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas manipulasi saham d...
Namun saat itu ia dibebaskan dari dakwaan manipulasi harga saham dan sejumlah tuduhan lainnya.Kim lalu mengajukan banding dengan harapan dapat membersihkan namanya. Sementara itu, jaksa juga mengajukan banding karena menilai hukuman terlalu ringan dan putusan bebas tersebut keliru.Pada Selasa, Pengadilan Tinggi Seoul membatalkan putusan bebas atas kasus manipulasi saham dan tetap mempertahankan vonis korupsi sebelumnya, sehingga hukumannya jauh lebih berat.Lihat Juga :8 Skandal Ibu Negara Korsel Disebut Ikut Andil Kejatuhan Presiden Yoon"Pengadilan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada terdakwa dan denda 50 juta won (sekitar Rp587 juta)," kata pengadilan dalam putusan yang disiarkan televisi Korsel seperti dikutip AFP.Pengadilan menyatakan Kim bersalah memanipulasi harga saham Deutsch Motors, dealer mobil Korea Selatan, yang disebut sebagai "aksi perdagangan kolusif yang merupakan manipulasi pasar.""Terdakwa tampaknya turut berpartisipasi dalam tindakan tersebut," ujar hakim saat membatalkan putusan bebasnya.Pilihan RedaksiIrak Tunjuk Ali Al Zaidi Jadi Perdana Menteri usai Ditekan TrumpApa Isi Proposal Negosiasi Baru Iran yang Bikin Trump Tak Senang?Yacht Super Mewah Milik Taipan Rusia dengan Mudah Lewati Selat HormuzKim, yang hadir di pengadilan mengenakan masker putih, menundukkan kepala saat putusan dibacakan.Pengadilan juga menilai perempuan berusia 53 tahun itu "gagal mengakui kesalahannya dan justru terus mencari alasan."Akibat penerimaan suap tersebut, lanjut pengadilan, "kepercayaan publik terhadap transparansi urusan negara dan pelaksanaan kebijakan nasional yang adil telah dirusak."Meski begitu, hakim menyebut tidak ada catatan kriminal sebelumnya menjadi salah satu pertimbangan dalam penjatuhan hukuman.Sementara itu, pengacara Kim mengatakan kepada AFP bahwa kliennya itu akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. (rds/bac)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/internasional/20260428185347-113-1353152/kalah-banding-eks-ibu-negara-korsel-malah-ditambah-masa-hukuman-bui
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Prabowo Tegaskan RI Konsisten Jaga Perdamaian di Hadapan Macron
28 May 2026
Bertemu Macron, Prabowo Dorong Solusi Dua Negara untuk Palestina
28 May 2026
Tiga Kali Berkunjung, Prabowo Wajibkan Bahasa Prancis Masuk Sekolah RI
28 May 2026
PBB Dukung Peringatan Paus Leo soal Risiko AI
28 May 2026
Internet di Iran Mulai Pulih Sebagian Usai 88 Hari Padam
28 May 2026
Perjalanan Jemaah RI Menuju Tanah Suci Bersama BSI