Eks Presiden Korsel Kalah Banding, Pengadilan Tambah Vonis 7 Tahun Bui
Jakarta, Pengadilan banding Korea Selatan menambah hukuman mantan presiden, Yoon Suk Yeol, menjadi tujuh tahun penjara atas kasus menghalangi proses hukum. Jumlah ini naik dari von...
Baik Yoon maupun jaksa mengajukan banding. Yoon berargumen bahwa surat perintah penangkapannya didasarkan pada "penyelidikan yang tidak sah", sementara tim jaksa khusus menilai hukuman seharusnya mencapai 10 tahun karena kejahatannya tergolong "sangat berat"."Pengadilan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada terdakwa," kata hakim di Pengadilan Tinggi Seoul pada Rabu seperti dikutip AFP.Dalam putusannya, hakim menambahkan bahwa motif dan dampak dari tindakan Yoon "sangat tercela"."Terdakwa tidak hanya berupaya menghalangi pelaksanaan sah surat perintah oleh jaksa dan pihak lain," ujar hakim.Lihat Juga :Kanselir Jerman Ejek AS: Sebuah Negara Sedang Dipermalukan Iran"Ia juga mengeluarkan instruksi melawan hukum kepada pejabat Dinas Keamanan Presiden, yang merupakan aparatur sipil negara, dan berusaha menggunakan mereka seolah-olah penjaga pribadi demi perlindungan dirinya sendiri."Yoon, yang hadir di pengadilan mengenakan setelan hitam dan kemeja putih, tampak nyaris tanpa ekspresi saat mendengarkan putusan.Ia juga sedang menjalani hukuman penjara seumur hidup atas dakwaan yang jauh lebih serius, yakni memimpin pemberontakan, terkait upayanya yang gagal memberlakukan darurat militer pada akhir 2024. (rds/bac)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/internasional/20260429152234-113-1353507/eks-presiden-korsel-kalah-banding-pengadilan-tambah-vonis-7-tahun-bui
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Prabowo Tegaskan RI Konsisten Jaga Perdamaian di Hadapan Macron
28 May 2026
Bertemu Macron, Prabowo Dorong Solusi Dua Negara untuk Palestina
28 May 2026
Tiga Kali Berkunjung, Prabowo Wajibkan Bahasa Prancis Masuk Sekolah RI
28 May 2026
PBB Dukung Peringatan Paus Leo soal Risiko AI
28 May 2026
Internet di Iran Mulai Pulih Sebagian Usai 88 Hari Padam
28 May 2026
Perjalanan Jemaah RI Menuju Tanah Suci Bersama BSI