Komite PBB Kecam Aturan Israel soal Hukuman Mati Buat Warga Palestina
Jakarta, Undang-undang baru Israel yang mengizinkan eksekusi hukuman mati bagi warga Palestina dikecam Komite PBB untuk Penghapusan Diskriminasi Rasial.Komite itu pun mendesak agar...
"Undang-undang baru ini merupakan pukulan berat bagi hak asasi manusia, membatalkan moratorium de facto Israel yang telah lama berlaku terhadap eksekusi sejak tahun 1962 dan memperluas penggunaan hukuman mati," demikian pernyataan komite itu dikutip dari AFP, Jumat (1/5).Berdasarkan undang-undang baru yang disahkan oleh parlemen Israel pada Maret lalu, warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki yang dihukum pengadilan militer Negara Yahui karena melakukan serangan mematikan yang diklasifikasikan sebagai "terorisme" akan menghadapi hukuman mati sebagai hukuman standar.Undang-undang tersebut "secara de facto hanya berlaku untuk warga Palestina" dan menetapkan batas waktu 90 hari untuk eksekusi setelah putusan akhir dikeluarkan.Lebih lanjut, Komite PBB tersebut menegaskan Israel harus memastikan bahwa semua warga Palestina yang ditahhan."Dijamin hak-hak mereka untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum, keamanan pribadi, perlindungan terhadap kekerasan atau cedera fisik, dan akses terhadap keadilan," tegasnya.Desak Israel setop praktik diskriminasi-segregasiKomite tersebut juga menyerukan kepada Israel untuk 'mengakhiri semua kebijakan dan praktik yang merupakan diskriminasi rasial dan segregasi terhadap warga Palestina'.Komite tersebut pun meminta negara-negara lain di dunia harus, "memastikan bahwa sumber daya mereka tidak digunakan untuk menegakkan atau mendukung kebijakan dan praktik diskriminatif terhadap warga Palestina yang tinggal di Wilayah Palestina yang Diduduki".Komite yang terdiri dari 18 pakar independen ini memantau kepatuhan terhadap Konvensi tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial oleh 182 negara anggotanya. Israel meratifikasi konvensi tersebut pada 1979 silam.Berdasarkan konvensi tersebut, yang mulai berlaku pada tahun 1969, negara-negara harus menghilangkan diskriminasi rasial, memberantas praktik segregasi, dan menjamin kesetaraan di hadapan hukum tanpa membedakan ras, warna kulit, keturunan, atau asal kebangsaan atau etnis.Israel hanya menerapkan hukuman mati dua kali: pada tahun 1948, tak lama setelah berdirinya negara itu, terhadap seorang kapten militer yang dituduh melakukan pengkhianatan tingkat tinggi, dan kemudian pada tahun 1962, ketika penjahat perang Nazi Adolf Eichmann digantung.Israel telah menduduki Tepi Barat sejak tahun 1967 dan kekerasan di wilayah tersebut meningkat tajam sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 terhadap Negara Zionis yang memicu perang Gaza. (afp/kid)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/internasional/20260501163834-120-1354197/komite-pbb-kecam-aturan-israel-soal-hukuman-mati-buat-warga-palestina
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Prabowo Tegaskan RI Konsisten Jaga Perdamaian di Hadapan Macron
28 May 2026
Bertemu Macron, Prabowo Dorong Solusi Dua Negara untuk Palestina
28 May 2026
Tiga Kali Berkunjung, Prabowo Wajibkan Bahasa Prancis Masuk Sekolah RI
28 May 2026
PBB Dukung Peringatan Paus Leo soal Risiko AI
28 May 2026
Internet di Iran Mulai Pulih Sebagian Usai 88 Hari Padam
28 May 2026
Perjalanan Jemaah RI Menuju Tanah Suci Bersama BSI