Korsel Tuntut Kim Jong Un Ganti Rugi Rp1,2 M Korban Tahanan Perang
Jakarta, Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Korea Selatan, menuntut Pemimpin Tertinggi Korea Utara Kim Jong Un membayar total 105 juta won (sekitar Rp1,2 miliar) sebagai ganti rugi ke...
Salah satu penggugat bernama Koh Kwang Myun dan empat penyintas lainnya ini merupakan bagian dari enam mantan tawanan perang Korea yang masih hidup dan kini tinggal di Korsel.Kelima pria yang kini berusia 90-an tahun itu ditangkap oleh pasukan komunis China saat menjalankan misi pengintaian dan kemudian dibawa ke wilayah yang kini menjadi Korea Utara.Mereka tidak pernah dipulangkan meski perjanjian gencatan senjata ditandatangani kedua Korea pada Juli 1953.Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyebut Koh menjalani kerja paksa selama bertahun-tahun di kamp tawanan perang dan kemudian di tambang batu bara di Provinsi Hamgyong Utara sebelum akhirnya melarikan diri pada November 2001.Lihat Juga :3 Tangan Kanan yang Diboyong Xi Jinping saat Berhadapan dengan TrumpPenggugat lainnya, Choi Ki Ho, juga dipaksa bekerja di tambang batu bara di Provinsi Hamgyong Utara selama lebih dari lima dekade.Sementara itu, Lee Sun Woo kehilangan tiga jarinya saat ditangkap selama perang.Belum jelas apakah para korban benar-benar akan menerima kompensasi dari Pyongyang atau tidak.Kedua Korea secara teknis masih berada dalam kondisi berperang karena perang 1950-1953 hanya berakhir dengan gencatan senjata, bukan perjanjian damai.Pilihan RedaksiXi Jinping ke Trump: AS-China Seharusnya Jadi Mitra, Bukan RivalIsrael Ungkap Netanyahu Diam-diam Kunjungi UEA saat Perang AS-IranMenlu India Sambut Menlu RI Sugiono di Delhi Bahas Kemitraan StrategisPutusan pada Kamis ini menjadi ketiga kalinya mantan tawanan perang Korea memenangkan gugatan ganti rugi terhadap rezim Korut. Namun, belum ada satu pun gugatan ganti rugi yang berhasil memperoleh pembayaran kompensasi dari Korut.Sejumlah penggugat telah berupaya menyita aset Korea Utara yang berada di bawah kendali Seoul, seperti royalti hak cipta siaran televisi pemerintah Korea Utara. Namun proses hukumnya masih berlangsung. (rds)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/internasional/20260514173755-113-1358692/korsel-tuntut-kim-jong-un-ganti-rugi-rp12-m-korban-tahanan-perang
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
FOTO: Suhu Panas Ekstrem di Mina Capai 44 Derajat Celsius
28 May 2026
Kuwait Sibuk Adang Drone Iran yang Sasar Pangkalan Udara AS
28 May 2026
Iran Serang Balik AS, Pangkalan Udara Jadi Sasaran Utama
28 May 2026
Trump ke Oman soal Selat Hormuz: Jangan Bantu Iran atau Kami Ledakan
28 May 2026
AS Kembali Serang Iran Usai Jalan Buntu Lerai Konflik di Selat Hormuz
28 May 2026
Trump Belum Puas dengan Tawaran Iran soal Kesepakatan Damai