Internasional 15 May 2026 6 views

Total 19 WNI Ditangkap Otoritas Saudi karena Pelanggaran di Musim Haji

Jakarta – Sebanyak 19 warga negara Indonesia (WNI) ditahan oleh otoritas Arab Saudi karena berbagai pelanggaran selama musim haji tahun ini. Pelanggaran yang dilakukan tidak hanya...

Total 19 WNI Ditangkap Otoritas Saudi karena Pelanggaran di Musim Haji
Jakarta – Sebanyak 19 warga negara Indonesia (WNI) ditahan oleh otoritas Arab Saudi karena berbagai pelanggaran selama musim haji tahun ini. Pelanggaran yang dilakukan tidak hanya terbatas pada layanan haji ilegal, tetapi juga mencakup berbagai aturan lain.

Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B Ambary, menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut meliputi promosi layanan haji ilegal, praktik penjualan dam (denda) yang tidak sesuai aturan, hingga tindakan mendokumentasikan atau memotret perempuan warga lokal tanpa izin.

“Pihak KJRI melalui Tim Pelindungan Jemaah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur,” kata Yusron saat meninjau kesiapan layanan jemaah haji di Arafah, Arab Saudi, Rabu (13/5).

Dari total 19 WNI yang diperiksa, dua orang telah mendapatkan pembebasan bersyarat, demikian disampaikan Yusron dalam keterangan tertulis Kementerian Haji dan Umrah. Keduanya terlibat dalam kasus yang berbeda, yaitu dugaan merekam perempuan Saudi di Masjid Nabawi dan satu orang lainnya terkait penjualan dam.

WNI yang terjerat kasus merekam perempuan Saudi tanpa izin merupakan salah satu jemaah haji. Yusron memastikan bahwa yang bersangkutan masih diperbolehkan melanjutkan rangkaian ibadah haji sambil menunggu perkembangan hukum.

“Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya. KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu,” jelas Yusron.

Nasib WNI tersebut sangat bergantung pada ada atau tidaknya tuntutan dari korban, mengingat sistem hukum Arab Saudi membedakan antara pidana umum dan pidana khusus.

“Kalau tidak ada tuntutan khusus, yang bersangkutan bisa kembali ke tanah air saat jadwal kepulangan. Namun jika ada tuntutan dari korban, proses hukum berlanjut. Pidana khusus ini sangat bergantung pada tuntutan pihak korban,” tambahnya.

Sementara itu, untuk empat kasus penjualan dam, satu orang telah dibebaskan bersyarat karena bukti yang dikumpulkan aparat setempat belum mencukupi.

Yusron mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, seraya menegaskan bahwa status 19 WNI tersebut saat ini masih sebagai tertuduh, bukan tersangka.

“Aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti. Jika belum lengkap, masa penahanan bisa diperpanjang hingga 20 hari. KJRI sudah berbicara langsung dengan para tertuduh untuk memastikan mereka mendapatkan hak-haknya,” pungkas Yusron. (tim/sur)

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/internasional/20260515132410-120-1358835/total-19-wni-ditangkap-otoritas-saudi-karena-pelanggaran-di-musim-haji
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.