Nasional 25 Dec 2025 4 views

15.235 Narapidana Dapat Remisi Khusus Natal

Jakarta, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025 kepada 15.235 narapidana di seluruh Indonesia. Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada...

15.235 Narapidana Dapat Remisi Khusus Natal
Jakarta, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025 kepada 15.235 narapidana di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, menyatakan bahwa total 15.235 narapidana menerima remisi khusus dan umum di seluruh Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Mashudi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Kamis (25/12).

Pemberian Remisi Khusus Natal kepada 15.235 narapidana ini dilaksanakan oleh masing-masing satuan kerja di seluruh Indonesia. Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan.

Pemberian remisi berlangsung serentak di seluruh Indonesia melalui kantor wilayah dan satuan kerja pemasyarakatan. Mashudi menjelaskan bahwa remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.

Para penerima remisi adalah narapidana yang telah mengikuti berbagai kegiatan pembinaan, termasuk kegiatan keagamaan. Sebagian dari mereka mendapatkan pengurangan masa tahanan hingga dua bulan, sementara sebagian lainnya langsung bebas setelah masa pidananya dikurangi remisi.

"Ini adalah bentuk apresiasi kepada warga binaan yang selama ini mengikuti pembinaan dengan baik. Ada yang mendapatkan remisi satu bulan, dua bulan, bahkan ada yang langsung bebas," ujar Mashudi.

Khusus di Jakarta, Mashudi menyebutkan ada 610 narapidana yang menerima Remisi Khusus Natal tahun ini. Pengurangan masa pidananya bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, tergantung hasil penilaian tim pemasyarakatan.

Rangkaian proses pengusulan remisi dilakukan secara berjenjang melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), mulai dari tingkat lapas, kantor wilayah, hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

"Prosesnya tidak sulit selama syarat dipenuhi. Ada empat kriteria utama yang dinilai, termasuk kedisiplinan mengikuti pembinaan. Kalau ada pelanggaran, tentu tidak bisa diusulkan," kata Mashudi.

Menurut Mashudi, tidak semua narapidana dapat dipandang semata-mata dari kesalahan masa lalu. Banyak di antara mereka yang kini menunjukkan perubahan positif. "Warga binaan itu luar biasa. Mereka memberi motivasi kepada kami karena mau mengikuti pembinaan," tambahnya.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251103194459-20-1291440/15235-narapidana-dapat-remisi-khusus-natal
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.