Kemdiktisaintek Rilis Cetak Biru Inklusi Disabilitas di Universitas
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyatakan optimisme bahwa kampus yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas akan menjadi kenyataan d...
Beny Bandanadjaja menjelaskan bahwa Dikti memiliki moto untuk meningkatkan akses, mutu, relevansi, dan dampak, di mana akses berarti memberikan kesempatan bagi semua pihak, termasuk penyandang disabilitas. Oleh karena itu, kegiatan ini merupakan upaya untuk meningkatkan akses dan pelayanan bagi mahasiswa penyandang disabilitas.
Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2018 menunjukkan bahwa hanya 2,8 persen penyandang disabilitas yang berhasil menyelesaikan pendidikan tinggi. Hingga saat ini, wacana kampus inklusif seringkali hanya berhenti pada tataran normatif. Tantangan di lapangan masih beragam, mulai dari keterbatasan akses fisik, layanan akademik yang belum adaptif, hingga kebijakan kelembagaan yang belum sepenuhnya berpihak pada kebutuhan penyandang disabilitas. Beny menekankan bahwa hal ini memerlukan pendekatan yang lebih sistematis dan terukur.
Salah satu pendekatan tersebut adalah melalui pengembangan Metrik Inklusi Disabilitas oleh Universitas Negeri Surabaya (UDIM). Instrumen ini dirancang sebagai alat ukur komprehensif untuk menilai sejauh mana perguruan tinggi telah mengimplementasikan prinsip inklusi disabilitas secara sistematis dan berkelanjutan. Inisiatif ini sejalan dengan komitmen nasional dan global dalam pelaksanaan Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas (UN-CRPD), serta merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak.
Prof. Bay, salah satu pengembang UDIM, menyatakan bahwa instrumen ini dikembangkan atas kesadaran akan pentingnya aksesibilitas terhadap lingkungan fisik, sosial, ekonomi, dan budaya, serta akses terhadap kesehatan, pendidikan, informasi, dan komunikasi. Hal ini dianggap sebagai prasyarat utama bagi penyandang disabilitas untuk dapat menikmati seluruh hak asasi manusia dan kebebasan fundamental. Oleh karena itu, diperlukan instrumen pengukuran yang bersifat universal dan objektif.
Metrik Inklusi Disabilitas mencakup berbagai aspek strategis, seperti kebijakan dan tata kelola kelembagaan, ketersediaan dan aksesibilitas sarana dan prasarana, layanan akademik dan non-akademik, kesiapan dan kapasitas sumber daya manusia, hingga pelaksanaan tridarma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) dengan perspektif inklusi.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, Khairul Munadi, menegaskan bahwa inklusivitas bukan lagi pilihan, melainkan keharusan bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Ia menyatakan bahwa kampus adalah rumah bersama yang menjunjung prinsip kesetaraan. Untuk memastikan hal tersebut, mulai tahun 2026 seluruh perguruan tinggi di Indonesia diwajibkan menghadirkan lingkungan belajar yang ramah dan inklusif bagi penyandang disabilitas.
Khairul Munadi menambahkan bahwa Metrik Inklusi Disabilitas menjadi instrumen penting untuk memastikan komitmen tersebut dapat dijalankan secara nyata dan terukur. Dengan metrik ini, perguruan tinggi diharapkan mampu memetakan kondisi eksisting, mengenali celah layanan, serta menyusun langkah strategis yang relevan dengan kebutuhan mahasiswa dan sivitas akademika penyandang disabilitas.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND), Dante Rigmalia, menyampaikan apresiasi kepada Kemdiktisaintek atas perhatian yang diberikan kepada penyandang disabilitas di lingkungan pendidikan tinggi. Ia menyatakan sangat senang karena pemerintah, melalui Kemdiktisaintek, mulai meningkatkan perhatian dalam peraturannya untuk meningkatkan pelayanan bagi penyandang disabilitas di perguruan tinggi.
Diseminasi Metrik Inklusi Disabilitas adalah proses pemaparan data dan hasil pengukuran terkait keterlibatan penyandang disabilitas dalam berbagai aspek aktivitas masyarakat, organisasi, atau program. Tujuan utamanya adalah mengomunikasikan temuan-temuan dalam metrik tersebut kepada pemangku kepentingan guna meningkatkan kesadaran, mendorong akuntabilitas, dan menginformasikan tindakan untuk memperbaiki praktik inklusi.
Diseminasi ini juga menyajikan pemaparan dari Komisi Nasional Disabilitas (KND) serta tim pengembang Metrik Inklusi Disabilitas dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Keduanya menggarisbawahi pentingnya cetak biru pemenuhan hak penyandang disabilitas, termasuk konsep dan indikator metrik inklusi, hingga teknis pengisian dan pemanfaatan instrumen oleh perguruan tinggi.
Cetak biru kampus inklusif berangkat dari arah kebijakan negara yang menempatkan pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagai bagian integral dari sistem pendidikan. Hal ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta penguatan kebijakan melalui Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 dan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
Inisiatif ini juga selaras dengan komitmen Indonesia terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya Tujuan 4 tentang Pendidikan Berkualitas dan Tujuan 10 tentang Pengurangan Ketimpangan. Pendidikan tinggi yang inklusif diyakini menjadi fondasi penting dalam membangun sumber daya manusia yang unggul dan berkeadilan.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251218143145-25-1308258/kemdiktisaintek-rilis-cetak-biru-inklusi-disabilitas-di-universitas
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
06 Apr 2026
4 Sekolah di OKU Sumsel Rusak Diterjang Angin Puting Beliung
05 Apr 2026
Sungai Cimaceri Meluap, Pagedangan Tangerang Terendam Banjir 1 Meter
05 Apr 2026
Pemprov DKI Copot Baliho Film Horor Ini Gegara Bikin Takut Warga
05 Apr 2026
Huntara di Desa Lubuk Sidup Ditargetkan Siap Ditempati 10 Hari Lagi
05 Apr 2026
Jalur Garut-Bandung Padat saat Long Weekend Paskah, One Way Diterapkan
05 Apr 2026
TNI AD Minta Maaf Kecelakaan Truk di Kalideres Tewaskan Lansia