Roy Suryo Cs Tetap Jadi Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo Cs Tetap Jadi Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Jakarta, Polda Metro Jaya menyatakan Roy Suryo Cs tetap berstatus sebagai tersangka kasus tudingan ijazah
Jakarta, Polda Metro Jaya menyatakan Roy Suryo Cs tetap berstatus sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang dilakukan penyidik pada Senin (15/12) lalu."Setelah penyidik melakukan proses penyelidikan yang cukup panjang, dari fakta hukum yang diperoleh pada proses penyidikan tersebut, selanjutnya berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik telah menetapkan tersangka dan melakukan pemberkasan perkara atas perkara dimaksud," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers, Kamis (18/12).Ijazah Asli Jokowi Dipamerkan ke Roy Suryo Cs di Gelar Perkara Khusus
Iman menerangkan gelar perkara khusus itu diikuti oleh seluruh pihak terkait, mulai dari terlapor, pelapor, pengawas internal hingga pengawas eksternal.Iman menyebut setelah gelar perkara khusus ini, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya bakal segera melengkapi berkas perkara tersangka untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Menurutnya, jika Roy Suryo Cs masih merasa keberatan dengan penetapan mereka sebagai tersangka, dipersilakan untuk mengajukan gugatan praperadilan."Adapun penetapan tersangka yang sudah kami lakukan, apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan, maka dipersilakan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme praperadilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP," ujarnya.Pelapor Minta Roy Suryo Cs Segera Ditahan di Kasus Ijazah JokowiPolda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.Teranyar, Polda Metro Jaya diketahui juga mencekal Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya ke luar negeri. Selain dicekal, para tersangka juga dikenakan wajib lapor satu kali seminggu setiap hari Kamis. (fra/dis/fra)
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Polisi Selidiki Dugaan Aksi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
28 May 2026
Melihat Tradisi Kumpul 'Salawate' Iduladha di Negeri Sepa Maluku
28 May 2026
Pria di Jakbar Gelapkan Uang Rp1,2 Miliar, Modus Tukar Rupiah ke Dolar
28 May 2026
Polisi: Terduga Pembunuh Sisiwi SD di Makassar Sudah Lama Incar Korban
27 May 2026
Pengasuh Ponpes di Pekalongan Diduga Cabuli Puluhan Santriwati
27 May 2026
MUI Sebut Presiden Kurban Pakai APBN Sah: Secara Syar'i Tak Ada Soal