Roy Suryo Cs Tetap Jadi Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
Judul: Roy Suryo Cs Tetap Jadi Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Jakarta, Polda Metro Jaya menyatakan Roy Suryo Cs tetap berstatus sebagai tersangka kasus tudingan ijazah
Jakarta, Polda Metro Jaya menyatakan Roy Suryo Cs tetap berstatus sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang dilakukan penyidik pada Senin (15/12) lalu."Setelah penyidik melakukan proses penyelidikan yang cukup panjang, dari fakta hukum yang diperoleh pada proses penyidikan tersebut, selanjutnya berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik telah menetapkan tersangka dan melakukan pemberkasan perkara atas perkara dimaksud," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers, Kamis (18/12).Lihat Juga :Ijazah Asli Jokowi Dipamerkan ke Roy Suryo Cs di Gelar Perkara Khusus
Iman menerangkan gelar perkara khusus itu diikuti oleh seluruh pihak terkait, mulai dari terlapor, pelapor, pengawas internal hingga pengawas eksternal.Iman menyebut setelah gelar perkara khusus ini, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya bakal segera melengkapi berkas perkara tersangka untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Menurutnya, jika Roy Suryo Cs masih merasa keberatan dengan penetapan mereka sebagai tersangka, dipersilakan untuk mengajukan gugatan praperadilan."Adapun penetapan tersangka yang sudah kami lakukan, apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan, maka dipersilakan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme praperadilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP," ujarnya.Lihat Juga :Pelapor Minta Roy Suryo Cs Segera Ditahan di Kasus Ijazah JokowiPolda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.Teranyar, Polda Metro Jaya diketahui juga mencekal Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya ke luar negeri. Selain dicekal, para tersangka juga dikenakan wajib lapor satu kali seminggu setiap hari Kamis. (fra/dis/fra)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251218172020-12-1308361/roy-suryo-cs-tetap-jadi-tersangka-kasus-fitnah-ijazah-palsu-jokowi
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
06 Apr 2026
4 Sekolah di OKU Sumsel Rusak Diterjang Angin Puting Beliung
05 Apr 2026
Sungai Cimaceri Meluap, Pagedangan Tangerang Terendam Banjir 1 Meter
05 Apr 2026
Pemprov DKI Copot Baliho Film Horor Ini Gegara Bikin Takut Warga
05 Apr 2026
Huntara di Desa Lubuk Sidup Ditargetkan Siap Ditempati 10 Hari Lagi
05 Apr 2026
Jalur Garut-Bandung Padat saat Long Weekend Paskah, One Way Diterapkan
05 Apr 2026
TNI AD Minta Maaf Kecelakaan Truk di Kalideres Tewaskan Lansia