Tersangka Penanaman Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Jadi Dua Orang
Surabaya – Jumlah tersangka penanaman ratusan tanaman ganja di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, kini bertambah menjadi du...
Kepala Satuan Narkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, mengidentifikasi kedua tersangka tersebut sebagai Yulius Vasi (35), warga Dusun Wonorejo, Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, dan Rama Susanto (43) alias Comek, asal Surabaya. Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jombang untuk proses hukum lebih lanjut.
"Untuk sementara masih ada dua tersangka yang kami amankan, yaitu Y dan R, namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," ujar Bowo pada Kamis (18/12).
Kasus ini bermula dari penangkapan Yulius di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang, pada Minggu (14/12) sore. Dari hasil pemeriksaan, diketahui Yulius membeli biji ganja, yang kemudian mengarah pada pengembangan kasus hingga penggerebekan rumah kontrakan Rama di Mojongapit.
Bowo menjelaskan bahwa tersangka Rama telah menempati rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono Mojongapit selama 10 bulan, menjadikannya *greenhouse* untuk penanaman ganja. "Tersangka R, warga Surabaya, mengontrak di TKP selama 1 tahun dan sudah 10 bulan tinggal di sana," tambahnya.
Khusus untuk tersangka Rama, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Polres Jombang menggerebek rumah kontrakan tersebut pada Senin (15/12). Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap seorang pria berinisial R (43), warga Surabaya. Petugas menemukan 110 batang tanaman ganja, ganja kering seberat 5,3 kilogram, serta ganja yang telah direndam di dalam beberapa toples.
Petugas gabungan Polres Jombang menyisir seluruh bagian rumah kontrakan. Dua dari tiga kamar diketahui difungsikan sebagai *greenhouse* untuk menanam ganja. Selain itu, area dapur dan kebun belakang rumah juga digunakan sebagai tempat penanaman.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251218174446-12-1308373/tersangka-penanaman-ganja-di-rumah-kontrakan-jombang-jadi-dua-orang
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Melihat Tradisi Kumpul 'Salawate' Iduladha di Negeri Sepa Maluku
28 May 2026
Pria di Jakbar Gelapkan Uang Rp1,2 Miliar, Modus Tukar Rupiah ke Dolar
28 May 2026
Polisi: Terduga Pembunuh Sisiwi SD di Makassar Sudah Lama Incar Korban
27 May 2026
Pengasuh Ponpes di Pekalongan Diduga Cabuli Puluhan Santriwati
27 May 2026
MUI Sebut Presiden Kurban Pakai APBN Sah: Secara Syar'i Tak Ada Soal
27 May 2026
Sapi Kurban Prabowo-Gibran di Istiqlal, Dinamai Si Loreng dan Wirabumi