Tersangka Penanaman Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Jadi Dua Orang
Surabaya – Jumlah tersangka penanaman ratusan tanaman ganja di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, kini bertambah menjadi du...
Kepala Satuan Narkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, mengidentifikasi kedua tersangka tersebut sebagai Yulius Vasi (35), warga Dusun Wonorejo, Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, dan Rama Susanto (43) alias Comek, asal Surabaya. Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jombang untuk proses hukum lebih lanjut.
"Untuk sementara masih ada dua tersangka yang kami amankan, yaitu Y dan R, namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," ujar Bowo pada Kamis (18/12).
Kasus ini bermula dari penangkapan Yulius di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang, pada Minggu (14/12) sore. Dari hasil pemeriksaan, diketahui Yulius membeli biji ganja, yang kemudian mengarah pada pengembangan kasus hingga penggerebekan rumah kontrakan Rama di Mojongapit.
Bowo menjelaskan bahwa tersangka Rama telah menempati rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono Mojongapit selama 10 bulan, menjadikannya *greenhouse* untuk penanaman ganja. "Tersangka R, warga Surabaya, mengontrak di TKP selama 1 tahun dan sudah 10 bulan tinggal di sana," tambahnya.
Khusus untuk tersangka Rama, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Polres Jombang menggerebek rumah kontrakan tersebut pada Senin (15/12). Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap seorang pria berinisial R (43), warga Surabaya. Petugas menemukan 110 batang tanaman ganja, ganja kering seberat 5,3 kilogram, serta ganja yang telah direndam di dalam beberapa toples.
Petugas gabungan Polres Jombang menyisir seluruh bagian rumah kontrakan. Dua dari tiga kamar diketahui difungsikan sebagai *greenhouse* untuk menanam ganja. Selain itu, area dapur dan kebun belakang rumah juga digunakan sebagai tempat penanaman.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251218174446-12-1308373/tersangka-penanaman-ganja-di-rumah-kontrakan-jombang-jadi-dua-orang
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Feb 2026
Polri Bangun 18 Gudang Pangan, Target Ada di Seluruh Wilayah Polda
13 Feb 2026
Kemenhan: Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Hibah dari Italia
13 Feb 2026
Duta Bahasa Gugat UU ke MK, Minta Koreksi Penulisan Sumatra-Sumatera
13 Feb 2026
Prabowo soal Kasus Keracunan MBG: Itu 0,0006 Persen
13 Feb 2026
Kapolrestabes Medan Dalami Viral Pencuri Merokok Bersama Penyidik
13 Feb 2026
Pilot Senior Minta Pemerintah Perketat Pengamanan Bandara Perintis