Pemprov DKI Resmi Hibahkan Gedung di Diponegoro ke YLBHI
Pemprov DKI Resmi Hibahkan Gedung di Diponegoro ke YLBHI Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi menghibahkan Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum I
Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi menghibahkan Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) kepada pihak YLBHI.Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyaksikan langsung penyerahan gedung oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI, Muhammad Matsani kepada Pembina YLBHI, Todung Mulya Lubis di Gedung YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/12).Pramono mengatakan hibah gedung YLBHI merupakan wujud komitmen Pemprov DKI dalam membangun kemitraan yang sehat, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, khususnya dalam pemenuhan akses keadilan melalui bantuan hukum gratis.
"Sebagai Gubernur DKI Jakarta, saya paling bergembira karena hari ini gedung YLBHI akhirnya dapat diserahterimakan dan dihibahkan secara resmi kepada YLBHI. Proses ini kita lakukan melalui koordinasi dan komunikasi yang intensif agar penyelesaian hubungan kelembagaan berjalan tertib dan sesuai ketentuan," kata Pramono.YLBHI Sebut UU KUHAP Baru Bisa Ancam Kewenangan Purbaya dan Bea Cukai
Proses renovasi dan penyempurnaan gedung itu diajukan sejak 2006 dan kini memasuki tahapan penting dengan selesainya proses penghibahan aset dari Pemprov DKI.Dengan penghibahan itu, pengelolaan tanah dan bangunan Gedung YLBHI sepenuhnya berada di bawah YLBHI.Pramono menyatakan YLBHI merupakan garda terdepan perjuangan demokrasi dan pembelaan hak-hak rakyat di Indonesia.Ia berharap YLBHI terus menjadi lokomotif demokrasi dan mitra strategis pemerintah dalam memperjuangkan keadilan sosial bagi seluruh warga Jakarta."YLBHI akan selalu menjadi suara dan corong rakyat dalam sistem demokrasi kita. Karena itu, kami, Pemprov DKI membuka ruang seluas-luasnya bagi publik, termasuk YLBHI, untuk mengontrol dan mengoreksi jalannya pemerintahan," katanya.Pramono Beri SP-1 ke 10 Gedung Dianggap Belum Layak (fra/yoa/fra)
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Melihat Tradisi Kumpul 'Salawate' Iduladha di Negeri Sepa Maluku
28 May 2026
Pria di Jakbar Gelapkan Uang Rp1,2 Miliar, Modus Tukar Rupiah ke Dolar
28 May 2026
Polisi: Terduga Pembunuh Sisiwi SD di Makassar Sudah Lama Incar Korban
27 May 2026
Pengasuh Ponpes di Pekalongan Diduga Cabuli Puluhan Santriwati
27 May 2026
MUI Sebut Presiden Kurban Pakai APBN Sah: Secara Syar'i Tak Ada Soal
27 May 2026
Sapi Kurban Prabowo-Gibran di Istiqlal, Dinamai Si Loreng dan Wirabumi