Polisi 'Tantang' Roy Suryo Cs Ajukan Praperadilan soal Ijazah Jokowi
Judul: Polisi 'Tantang' Roy Suryo Cs Ajukan Praperadilan soal Ijazah Jokowi Jakarta, Polda Metro Jaya mempersilakan Roy Suryo Cs untuk mengajukan gugatan praperadilan jika masih t
Jakarta, Polda Metro Jaya mempersilakan Roy Suryo Cs untuk mengajukan gugatan praperadilan jika masih tak terima dengan status sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsi Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).Hal ini disampaikan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanunddin menyusul hasil gelar perkara khusus di mana Roy Suryo Cs tetap berstatus sebagai tersangka."Terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilahkan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme pra peradilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP," kata Iman dalam konferensi pers, Kamis (18/12).
Iman mengatakan proses penyidikan perkara ini telah dilakukan secara transparan, profesional dan proporsional. Sebab, kata dia, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan dua kali gelar perkara, dua kali asistensi dari Bareskrim Polri dan gelar perkara khusus sesuai permintaan para tersangka.Lihat Juga :Roy Suryo Cs Tetap Jadi Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
"Ini tentu dimaksudkan agar penanganan perkara dimaksud baik secara formil maupun materiil dapat terjaga profesionalitasnya," ucap dia.Tak hanya itu, Iman menyebut pihaknya juga telah memenuhi permintaan kubu Roy Suryo Cs untuk memperlihatkan ijazah asli Fakultad Kehutanan Universita Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi.Diketahui, ijazah milik Jokowi yang telah disita penyidik itu ditunjukan kepada Roy Suryo cs pada saat proses gelar perkara, Senin (15/12) lalu.Disamping itu, Iman juga mengungkap pihaknya telah menyita 17 jenis barang bukti, 709 dokumen, hingga 22 keterangan ahli dari berbagai keilmuan yang dijadikan dasar unsur pidana dalam kasus tersebut.Termasuk memenuhi permintaan dari para tersangka yang meminta untuk ditunjukan ijazah asli dari Presiden Jokowi yang secara resmi telah diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM."Sekali lagi kami sampaikan kepada rekan-rekan bahwa pada kesempatan gelar perkara tersebut penyidik telah menunjukan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan Fakultas Kehutanan UGM," ucap Iman.Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.Teranyar, Polda Metro Jaya diketahui juga mencekal Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya ke luar negeri. Selain dicekal, para tersangka juga dikenakan wajib lapor satu kali seminggu setiap hari Kamis.Lihat Juga :Ijazah Asli Jokowi Dipamerkan ke Roy Suryo Cs di Gelar Perkara Khusus (dis/dal)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251218205143-12-1308433/polisi-tantang-roy-suryo-cs-ajukan-praperadilan-soal-ijazah-jokowi
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Feb 2026
Polri Bangun 18 Gudang Pangan, Target Ada di Seluruh Wilayah Polda
13 Feb 2026
Kemenhan: Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Hibah dari Italia
13 Feb 2026
Duta Bahasa Gugat UU ke MK, Minta Koreksi Penulisan Sumatra-Sumatera
13 Feb 2026
Prabowo soal Kasus Keracunan MBG: Itu 0,0006 Persen
13 Feb 2026
Kapolrestabes Medan Dalami Viral Pencuri Merokok Bersama Penyidik
13 Feb 2026
Pilot Senior Minta Pemerintah Perketat Pengamanan Bandara Perintis