Kejati Jatim Ambil Alih Perkara Kakek Dituntut 2 Tahun Penjara
Judul: Kejati Jatim Ambil Alih Perkara Kakek Dituntut 2 Tahun Penjara Surabaya, Seorang kakek bernama Masir, berusia 71 tahun, di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, dituntut dua tah
Surabaya, Seorang kakek bernama Masir, berusia 71 tahun, di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, dituntut dua tahun penjara karena didakwa mengambil lima ekor burung cendet di kawasan konservasi Taman Nasional (TN) Baluran.Jaksa Penuntut Umum Kejari Situbondo mendakwa Masir dengan pasal 40 B ayat 2 huruf B juncto Pasal 33 ayat 2 huruf G Undang-Undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2024 juncto Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.Usai dituntut dua tahun penjara, dalam video yang beredar, Masir terlihat menangis histeris dan tertunduk. Kasus ini pun viral di media sosial dan mengundang banyak simpati publik kepada Masir. Kini penanganan perkaranya pun diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
"Penanganan perkara ini telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Situbondo. Dan pada persidangan yang lalu pada tanggal 4 Desember tahun 2025 telah dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Situbondo dengan tuntutan 2 tahun pidana penjara," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, Kamis (18/12).Lihat Juga :Pengakuan Otak Greenhouse Ganja di Jombang: Terinspirasi Naskah Kuno
Saiful menyampaikan dalam fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali di TN Baluran. Masir sempat ditangkap, namun dilepas dan tidak diproses hukum.Saat aksi keenamnya ini Masir ternyata ditangkap oleh petugas Taman Nasional Baluran dengan membawa lima ekor burung cendet. Aksinya yang terakhir ini akhirnya diproses hukum."Kawasan tersebut merupakan kawasan yang dilarang untuk melakukan pengambilan apapun dari dalam," ucapnya."Dan terdakwa tersebut telah melakukan berulang kali yaitu sebanyak enam kali sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang dilakukan yang terungkap dalam fakta persidangan. Sehingga oleh aparat KSDA baik KSDA menyerahkan kepada penyidik untuk ditindak lanjuti dan saat ini prosesnya proses penuntutan di persidangan," katanya.Pada hari ini, kata Saiful, jaksa akan menyampaikan tanggapan penuntut umum atau replik terkait nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengambil alih kasus tersebut."Maka pada hari ini kami akan mengambil alih, mengambil alih tuntutan dan akan dibacakan pada hari ini, akan dibacakan di pengadilan terkait pengambilalihan isi tuntutan pidana. Nanti akan dibaca di persidangan," ujarnya.
Sementara itu, dalam persidangan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo hari ini, Jaksa Penuntut Umum Huda Hazamal menyampaikan perubahan tuntutan terhadap terdakwa Masir. Dari yang sebelumnya dua tahun bui, menjadi enam bulan penjara.JPU mengatakan Masir terbukti melanggar dakwaan Pasal 40B ayat (2) huruf b juncto Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.Dalam replik tersebut, JPU tetap meminta majelis hakim menjatuhkan pidana enam bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta meminta terdakwa tetap ditahan."Terdakwa terbukti mengambil lima ekor burung cendet dan perbuatan tersebut berpotensi merusak ekosistem di kawasan Taman nasional Baluran," kata Huda. (fra/frd/fra)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251218213557-12-1308438/kejati-jatim-ambil-alih-perkara-kakek-dituntut-2-tahun-penjara
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Feb 2026
Polri Bangun 18 Gudang Pangan, Target Ada di Seluruh Wilayah Polda
13 Feb 2026
Kemenhan: Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Hibah dari Italia
13 Feb 2026
Duta Bahasa Gugat UU ke MK, Minta Koreksi Penulisan Sumatra-Sumatera
13 Feb 2026
Prabowo soal Kasus Keracunan MBG: Itu 0,0006 Persen
13 Feb 2026
Kapolrestabes Medan Dalami Viral Pencuri Merokok Bersama Penyidik
13 Feb 2026
Pilot Senior Minta Pemerintah Perketat Pengamanan Bandara Perintis