Pungli Parkir RS di Sumut, Eks Kadishub Divonis Setahun Penjara
Judul: Pungli Parkir RS di Sumut, Eks Kadishub Divonis Setahun Penjara Jakarta, Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan vonis satu tahun penjara
Jakarta, Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan vonis satu tahun penjara terdakwa Julham Situmorang sebagai eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pematangsiantar dalam perkara pungutan liar (pungli) di rumah sakit."Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Julham Situmorang dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Hakim Ketua Muhammad Kasim di Pengadilan Negeri Medan, Kamis.Majelis hakim menilai terdakwa Julham Situmorang diyakini terbukti bersalah melakukan pungutan liar retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani sejak Mei hingga Juli 2024, senilai Rp48,6 juta.
"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," ucapnya.Lihat Juga :Survei KPK: 95% Responden Lihat Pegawai Layanan Publik Terima Pungli
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan membayar denda senilai Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama dua bulan.Majelis hakim tidak menjatuhkan pidana uang pengganti karena terdakwa telah menyetorkan seluruh uang hasil pungutan sebesar Rp48,6 juta ke kas daerah Pemerintah Kota Pematangsiantar.Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.Sementara hal meringankan, terdakwa telah mengabdi sebagai aparatur sipil negara selama 29 tahun, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.Lihat Juga :7 Juru Parkir Liar di Jakarta Pusat Ditangkap PolisiSetelah membacakan putusan, Hakim Ketua Kasim memberikan waktu selama tujuh hari kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Pematangsiantar dan terdakwa untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut."Terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini," ucapnya.Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Pematangsiantar, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan.JPU Kurniawan Sinaga mengatakan terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan."Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dalam dakwaan primer, yakni Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata dia.Lihat Juga :Murid SMP Bandung Diduga Dibully Gara-gara Tak Bayar Sumbangan Pensi (tim/dal)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251219053037-12-1308468/pungli-parkir-rs-di-sumut-eks-kadishub-divonis-setahun-penjara
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Feb 2026
Polri Bangun 18 Gudang Pangan, Target Ada di Seluruh Wilayah Polda
13 Feb 2026
Kemenhan: Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Hibah dari Italia
13 Feb 2026
Duta Bahasa Gugat UU ke MK, Minta Koreksi Penulisan Sumatra-Sumatera
13 Feb 2026
Prabowo soal Kasus Keracunan MBG: Itu 0,0006 Persen
13 Feb 2026
Kapolrestabes Medan Dalami Viral Pencuri Merokok Bersama Penyidik
13 Feb 2026
Pilot Senior Minta Pemerintah Perketat Pengamanan Bandara Perintis