Pungli Parkir RS di Sumut, Eks Kadishub Divonis Setahun Penjara
Pungli Parkir RS di Sumut, Eks Kadishub Divonis Setahun Penjara Jakarta, Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan vonis satu tahun penjara
Jakarta, Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan vonis satu tahun penjara terdakwa Julham Situmorang sebagai eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pematangsiantar dalam perkara pungutan liar (pungli) di rumah sakit."Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Julham Situmorang dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Hakim Ketua Muhammad Kasim di Pengadilan Negeri Medan, Kamis.Majelis hakim menilai terdakwa Julham Situmorang diyakini terbukti bersalah melakukan pungutan liar retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani sejak Mei hingga Juli 2024, senilai Rp48,6 juta.
"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," ucapnya.Survei KPK: 95% Responden Lihat Pegawai Layanan Publik Terima Pungli
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan membayar denda senilai Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama dua bulan.Majelis hakim tidak menjatuhkan pidana uang pengganti karena terdakwa telah menyetorkan seluruh uang hasil pungutan sebesar Rp48,6 juta ke kas daerah Pemerintah Kota Pematangsiantar.Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.Sementara hal meringankan, terdakwa telah mengabdi sebagai aparatur sipil negara selama 29 tahun, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.7 Juru Parkir Liar di Jakarta Pusat Ditangkap PolisiSetelah membacakan putusan, Hakim Ketua Kasim memberikan waktu selama tujuh hari kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Pematangsiantar dan terdakwa untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut."Terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini," ucapnya.Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Pematangsiantar, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan.JPU Kurniawan Sinaga mengatakan terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan."Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dalam dakwaan primer, yakni Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata dia.Murid SMP Bandung Diduga Dibully Gara-gara Tak Bayar Sumbangan Pensi (tim/dal)
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Melihat Tradisi Kumpul 'Salawate' Iduladha di Negeri Sepa Maluku
28 May 2026
Pria di Jakbar Gelapkan Uang Rp1,2 Miliar, Modus Tukar Rupiah ke Dolar
28 May 2026
Polisi: Terduga Pembunuh Sisiwi SD di Makassar Sudah Lama Incar Korban
27 May 2026
Pengasuh Ponpes di Pekalongan Diduga Cabuli Puluhan Santriwati
27 May 2026
MUI Sebut Presiden Kurban Pakai APBN Sah: Secara Syar'i Tak Ada Soal
27 May 2026
Sapi Kurban Prabowo-Gibran di Istiqlal, Dinamai Si Loreng dan Wirabumi