Fakta-fakta OTT KPK di Banten yang Seret Jaksa hingga Pengacara
Judul: Fakta-fakta OTT KPK di Banten yang Seret Jaksa hingga Pengacara Daftar Isi Seret jaksa, sita Rp900 juta Tanggapan Kejaksaan Kejagung ambil alih kasus Sprindik terbi...
Daftar Isi
Seret jaksa, sita Rp900 juta
Tanggapan Kejaksaan
Kejagung ambil alih kasus
Sprindik terbit di hari OTT KPK
Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten dan Jakarta pada Rabu (17/12).Banten menjadi satu dari tiga OTT yang dilakukan KPK di waktu yang sama. KPK melakukan hattrick atau tiga OTT sekaligus. Selain Banten, OTT juga dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat hingga Kalimantan Selatan.Seret jaksa, sita Rp900 jutaDalam OTT tersebut, sedikitnya sembilan orang terjaring, termasuk di antaranya jaksa hingga pengacara dengan uang sitaan senilai Rp900 juta.
"Tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam bentuk tunai sekitar Rp900 juta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/12).Lihat Juga :Kejagung Ambil Alih Kasus Pemerasan Jaksa Banten yang Kena OTT KPK
Sembilan orang yang ditangkap rinciannta yakni satu orang jaksa, dua orang pengacara, dan enam lain dari pihak swasta. Namun, KPK belum mengungkap detail duduk perkara kasusnya."Nanti perkembangannya seperti apa, status hukumnya bagaimana, termasuk kronologi, konstruksi perkara, nanti kami akan sampaikan secara lengkap pada kesempatan berikutnya," kata dia.Tanggapan KejaksaanKepala Subseksi II Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Ilham Maulidy mendengar OTT KPK yang menangkap salah satu jaksa mereka. Namun, pihaknya masih memastikan kebenarannya."Jadi memang ada beberapa berita yang menyampaikan bahwa ada OTT yang menyangkut beberapa anggota khususnya Kejari Kabupaten Tangerang, namun kami masih mencari kebenarannya," ujar Ilham, Kamis.Kejagung ambil alih kasusKejagung belakangan mengambil alih penanganan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan jaksa di wilayah Banten dari KPK.Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Kejaksaan Agung sudah lebih dulu menangani kasus dugaan pemerasan diduga melibatkan oknum jaksa di wilayah Banten yang terjaring OTT dimaksud."Kami telah melakukan penyerahan orang dan juga barang bukti yang kami tangkap dalam konteks tertangkap tangan," ujarnya.Lihat Juga :Hattrick OTT KPK: Banten, Bekasi, hingga KalselSprindik terbit di hari OTT KPKDasar hukum yang menjadi pertimbangan pelimpahan perkara adalah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan pada Rabu, 17 Desember 2025. Di hari itu, KPK melaksanakan OTT.Saat dikonfirmasi mengenai waktu penerbitan Sprindik tersebut, Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Ses JAM Intel) Kejaksaan Agung Sarjono Turin mengklaim pihaknya tidak mengetahui giat OTT yang dilakukan KPK."Kalau tidak salah tanggal 17 Desember 2025, karena ini prosesnya panjang," kata Sarjono di Kantor KPK.Pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan sumber .com yang menyebut operasi senyap KPK telah bocor.Sarjono memberi jaminan Kejaksaan Agung akan memproses hukum jaksa di wilayah Banten yang diduga terlibat pemerasan Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan secara transparan, akuntabel, dan tuntas.Lihat Juga :Usai Banten dan Bekasi, KPK Juga OTT di Kalsel (thr/dal)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251219083401-12-1308504/fakta-fakta-ott-kpk-di-banten-yang-seret-jaksa-hingga-pengacara
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Feb 2026
Polri Bangun 18 Gudang Pangan, Target Ada di Seluruh Wilayah Polda
13 Feb 2026
Kemenhan: Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Hibah dari Italia
13 Feb 2026
Duta Bahasa Gugat UU ke MK, Minta Koreksi Penulisan Sumatra-Sumatera
13 Feb 2026
Prabowo soal Kasus Keracunan MBG: Itu 0,0006 Persen
13 Feb 2026
Kapolrestabes Medan Dalami Viral Pencuri Merokok Bersama Penyidik
13 Feb 2026
Pilot Senior Minta Pemerintah Perketat Pengamanan Bandara Perintis