Empat Orang Ditangkap Terkait Aplikasi Pencurian Data Mata Elang
Empat Orang Ditangkap Terkait Aplikasi Pencurian Data Mata Elang Surabaya, Empat orang yang diduga terlibat dalam aplikasi pencurian data berkedok debt collector mata elang
Surabaya, Empat orang yang diduga terlibat dalam aplikasi pencurian data berkedok debt collector mata elang (matel) ditangkap di Gresik, Jawa Timur. Aplikasi tersebut bisa diunduh di ponsel dengan nama 'Gomatel-Data R4 Telat Bayar'.Satreskrim Polres Gresik menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam operasional aplikasi matel. Dua ditangkap di sebuah warung kopi, satu dipanggil, dan satu diamankan rumahnya di Tuban."Semua diamankan kemarin dua atas nama F dan D di warung kopi di Manyar (Gresik), satu orang atas nama R di hubungi penyidik dan datang ke Polres, serta satu orang atas nama K sebagai IT nya diamankan di Tuban di rumahnya," kata Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, Kamis (18/12).
Deret Sanksi Polisi Pengeroyok Debt Collector: Dipecat Hingga DemosiArya menyampaikan pihaknya masih memeriksa keempat orang tersebut untuk mengumpulkan bukti pidana dari operasional aplikasi matel itu. Saat ini status mereka masih saksi.
"Saat ini empat orang saksi masih dalam proses pemeriksaan. Selama 1x24 jam kami upayakan secara maksimal untuk memperoleh bukti-bukti dalam peristiwa pidana terkait aplikasi Mata Elang ini," ucapnya.Arya mengatakan, dari pemeriksaan sementara, aplikasi matel tersebut telah melanggar penyalahgunaan data pribadi secara ilegal. Pihaknya pun akan segera menyelesaikan pemeriksaan untuk menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka."Hingga saat ini, kami sudah menemukan peristiwa pidana berupa penyalahgunaan data pribadi seseorang yang diperoleh secara melawan hukum dan digunakan dengan maksud menguntungkan pribadi atau merugikan orang lain. Apabila pengumpulan bukti-bukti sudah rampung, maka kami akan segera menetapkan tersangka dalam peristiwa pidana ini," pungkasnya. Alasan 6 Polisi Keroyok Mata Elang Hingga Tewas: Motor Ditahan (frd/dal)
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Polisi Selidiki Dugaan Aksi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
28 May 2026
Melihat Tradisi Kumpul 'Salawate' Iduladha di Negeri Sepa Maluku
28 May 2026
Pria di Jakbar Gelapkan Uang Rp1,2 Miliar, Modus Tukar Rupiah ke Dolar
28 May 2026
Polisi: Terduga Pembunuh Sisiwi SD di Makassar Sudah Lama Incar Korban
27 May 2026
Pengasuh Ponpes di Pekalongan Diduga Cabuli Puluhan Santriwati
27 May 2026
MUI Sebut Presiden Kurban Pakai APBN Sah: Secara Syar'i Tak Ada Soal