Polisi Periksa 20 Saksi Pembakaran Kios Kalibata Imbas Ricuh Matel
Judul: Polisi Periksa 20 Saksi Pembakaran Kios Kalibata Imbas Ricuh Matel Jakarta, Polisi telah memeriksa 20 orang saksi untuk mengusut aksi pembakaran kios usai peristiwa pengero
Jakarta, Polisi telah memeriksa 20 orang saksi untuk mengusut aksi pembakaran kios usai peristiwa pengeroyokan debt collector atau mata elang (Matel) di Kalibata, Jakarta Selatan."Penyidik dari Ditreskrimum maupun Polres Metro Jakarta Selatan sudah mendalami 20 orang saksi, dari korban-korban kios, sepeda motor dan mobil yang menjadi korban yang dibakar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (19/12).Lihat Juga :Deret Sanksi Polisi Pengeroyok Debt Collector: Dipecat Hingga Demosi
Budi menyebut penyidik telah mengantongi identitas para terduga pelaku dalam kasus pembakaran di Kalibata tersebut. Kata dia, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap terduga pelaku."Sudah dalam pengawasan pihak penyidik, nanti pada saat sudah diamankan kami akan merilis," ucap dia.
Lebih lanjut, Budi mengklaim penyidik tidak menghadapi kendala apapun dalam mengungkap aksi pembakaran kios di Kalibata tersebut."Tidak ada kendala. Ini kan harus ada persesuaian antara kejadian, barang bukti, dan orang yang bersangkutan dari saksi saksi pendukung lainnya, ini kan harus nyambung," tutur dia.Sebelumnya, dua matel menjadi korban aksi pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12). Akibat pengeroyokan itu, korban MET (41) meninggal dunia di lokasi, NAT (32) meninggal di rumah sakit.Terkait kasus pengeroyokan ini, enam orang anggota Yanma Mabes Polri telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni anggota itu adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN dan Bripda AM. Mereka tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP.Selain itu, keenam anggota itu juga dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri. Berdasarkan sidang kode etik, dua di antaranya dijatuhi sanksi pemecatan dan empat lainnya disanksi demosi.Buntut aksi pengeroyokan itu, juga terjadi aksi pembakaran kios hingga perusakan kendaraan di lokasi yang sama. Total kerugian akibat peristiwa itu ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.Lihat Juga :Polisi: Kerugian Imbas Ricuh Mata Elang di Kalibata Capai Rp1,2 M (dis/ugo)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251219112103-12-1308566/polisi-periksa-20-saksi-pembakaran-kios-kalibata-imbas-ricuh-matel
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Feb 2026
Polri Bangun 18 Gudang Pangan, Target Ada di Seluruh Wilayah Polda
13 Feb 2026
Kemenhan: Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Hibah dari Italia
13 Feb 2026
Duta Bahasa Gugat UU ke MK, Minta Koreksi Penulisan Sumatra-Sumatera
13 Feb 2026
Prabowo soal Kasus Keracunan MBG: Itu 0,0006 Persen
13 Feb 2026
Kapolrestabes Medan Dalami Viral Pencuri Merokok Bersama Penyidik
13 Feb 2026
Pilot Senior Minta Pemerintah Perketat Pengamanan Bandara Perintis