Polisi Periksa 20 Saksi Pembakaran Kios Kalibata Imbas Ricuh Matel
Polisi Periksa 20 Saksi Pembakaran Kios Kalibata Imbas Ricuh Matel Jakarta, Polisi telah memeriksa 20 orang saksi untuk mengusut aksi pembakaran kios usai peristiwa pengero
Jakarta, Polisi telah memeriksa 20 orang saksi untuk mengusut aksi pembakaran kios usai peristiwa pengeroyokan debt collector atau mata elang (Matel) di Kalibata, Jakarta Selatan."Penyidik dari Ditreskrimum maupun Polres Metro Jakarta Selatan sudah mendalami 20 orang saksi, dari korban-korban kios, sepeda motor dan mobil yang menjadi korban yang dibakar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (19/12).Deret Sanksi Polisi Pengeroyok Debt Collector: Dipecat Hingga Demosi
Budi menyebut penyidik telah mengantongi identitas para terduga pelaku dalam kasus pembakaran di Kalibata tersebut. Kata dia, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap terduga pelaku."Sudah dalam pengawasan pihak penyidik, nanti pada saat sudah diamankan kami akan merilis," ucap dia.
Lebih lanjut, Budi mengklaim penyidik tidak menghadapi kendala apapun dalam mengungkap aksi pembakaran kios di Kalibata tersebut."Tidak ada kendala. Ini kan harus ada persesuaian antara kejadian, barang bukti, dan orang yang bersangkutan dari saksi saksi pendukung lainnya, ini kan harus nyambung," tutur dia.Sebelumnya, dua matel menjadi korban aksi pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12). Akibat pengeroyokan itu, korban MET (41) meninggal dunia di lokasi, NAT (32) meninggal di rumah sakit.Terkait kasus pengeroyokan ini, enam orang anggota Yanma Mabes Polri telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni anggota itu adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN dan Bripda AM. Mereka tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP.Selain itu, keenam anggota itu juga dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri. Berdasarkan sidang kode etik, dua di antaranya dijatuhi sanksi pemecatan dan empat lainnya disanksi demosi.Buntut aksi pengeroyokan itu, juga terjadi aksi pembakaran kios hingga perusakan kendaraan di lokasi yang sama. Total kerugian akibat peristiwa itu ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.Polisi: Kerugian Imbas Ricuh Mata Elang di Kalibata Capai Rp1,2 M (dis/ugo)
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Melihat Tradisi Kumpul 'Salawate' Iduladha di Negeri Sepa Maluku
28 May 2026
Pria di Jakbar Gelapkan Uang Rp1,2 Miliar, Modus Tukar Rupiah ke Dolar
28 May 2026
Polisi: Terduga Pembunuh Sisiwi SD di Makassar Sudah Lama Incar Korban
27 May 2026
Pengasuh Ponpes di Pekalongan Diduga Cabuli Puluhan Santriwati
27 May 2026
MUI Sebut Presiden Kurban Pakai APBN Sah: Secara Syar'i Tak Ada Soal
27 May 2026
Sapi Kurban Prabowo-Gibran di Istiqlal, Dinamai Si Loreng dan Wirabumi