Nasional 19 Dec 2025 3 views

Kapolri: Perpol Polisi Bisa di 17 Kementerian untuk Hormati Putusan MK

Judul: Kapolri: Perpol Polisi Bisa di 17 Kementerian untuk Hormati Putusan MK Jakarta, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahu

Kapolri: Perpol Polisi Bisa di 17 Kementerian untuk Hormati Putusan MK
Judul: Kapolri: Perpol Polisi Bisa di 17 Kementerian untuk Hormati Putusan MK
Jakarta, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi adalah untuk menghormati dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK)."Jadi kita tidak dalam posisi menentang keputusan MK, justru sebaliknya Polri menghormati keputusan MK dan segera menindaklanjuti keputusan MK yang ada," kata Sigit kepada wartawan, Jumat (19/12).Lihat Juga :Kapolri Buka Suara soal Perpol Polisi Bisa Isi 17 Kementerian-Lembaga

Sigit menyebut pihaknya siap melakukan perbaikan jika ada redaksi dalam Perpol tersebut yang dianggap kurang tepat atau keliru."Mungkin terkait dengan masalah redaksi dan sebagainya, apabila nanti perlu ada perbaikan, kita juga sedang berkonsultasi," ucap dia.
"Memang polisi hanya bisa membuat perpol, namun ini akan lebih baik kalau ini ditingkatkan menjadi PP atau bahkan mungkin nanti kita lakukan perbaikan di revisi Undang-Undang, Undang-Undang Polri yang sebentar lagi juga akan kita dorong," sambungnya.Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.Lihat Juga :Panglima TNI dan Kapolri Tambah Pasukan Tangani Bencana SumatraDalam aturan yang diteken Listyo pada 9 Desember itu, ada 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh anggota polisi aktif.Pasal 3 aturan itu menyatakan pelaksanaan tugas Anggota Polri pada jabatan di dalam dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi; dan Organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.Pelaksanaan tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi dapat dilaksanakan pada Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.Lalu Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.Selain itu juga Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. (fra/dis/fra)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251219154120-12-1308716/kapolri-perpol-polisi-bisa-di-17-kementerian-untuk-hormati-putusan-mk
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.