Jalur Puncak Bebas Angkot saat Nataru, Sopir Dapat Rp200 Ribu Per Hari
Jalur Puncak Bebas Angkot saat Nataru, Sopir Dapat Rp200 Ribu Per Hari Jakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan sementara operasional angkutan umum di jalur Pun
Jakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan sementara operasional angkutan umum di jalur Puncak selama empat hari dalam momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).Sopir dan pemilik kendaraan diberikan kompensasi Rp200 ribu per hari.Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Bayu Ramawanto mengatakan kebijakan tersebut berlaku pada 24-25 Desember serta 30-31 Desember guna mendukung pengaturan lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan di kawasan wisata Puncak.
"Pemberhentian sementara operasional angkutan umum dilakukan selama empat hari, dengan kompensasi Rp200 ribu per hari untuk sopir dan pemilik angkutan," kata Bayu di Cibinong, Jumat (19/12).Ia menjelaskan kompensasi diberikan secara langsung oleh pemerintah kepada penerima yang telah terdata, baik sopir maupun pemilik kendaraan, sesuai data transportasi yang telah diverifikasi.
Jadwal Contraflow Tol Japek dan Jagorawi Saat Libur NataruAda 2.463 Titik Rawan Bencana di Indonesia Jelang NataruMenurut Bayu, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk angkutan umum yang melayani jalur Puncak, mulai dari Pasar Ciawi hingga kawasan wisata Puncak.Adapun jumlah angkutan yang terdampak mencapai 750 kendaraan, dengan rincian trayek 02A sebanyak 520 kendaraan, trayek 02B sebanyak 157 kendaraan, dan trayek 02C sebanyak 73 kendaraan.Bayu menambahkan pendataan penerima kompensasi telah dilakukan secara lengkap berdasarkan nama dan alamat, serta kepemilikan kendaraan yang dicek melalui data Samsat untuk menghindari kesalahan penyaluran.Ia menegaskan angkutan umum yang tetap nekat beroperasi selama masa penghentian sementara akan langsung dihentikan dan diputar balik oleh petugas di lapangan."Kami lakukan pengawasan. Jika masih ada yang beroperasi, akan langsung diberhentikan," ujarnya.
Bayu menyampaikan kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sementara Pemerintah Kabupaten Bogor mendukung pelaksanaan di lapangan melalui pengawasan dan pendataan.Ia juga menyebutkan masyarakat pengguna angkutan umum diimbau menyesuaikan perjalanan dengan moda transportasi lain yang tersedia selama kebijakan tersebut diberlakukan. (antara/isn)
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Polisi Selidiki Dugaan Aksi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
28 May 2026
Melihat Tradisi Kumpul 'Salawate' Iduladha di Negeri Sepa Maluku
28 May 2026
Pria di Jakbar Gelapkan Uang Rp1,2 Miliar, Modus Tukar Rupiah ke Dolar
28 May 2026
Polisi: Terduga Pembunuh Sisiwi SD di Makassar Sudah Lama Incar Korban
27 May 2026
Pengasuh Ponpes di Pekalongan Diduga Cabuli Puluhan Santriwati
27 May 2026
MUI Sebut Presiden Kurban Pakai APBN Sah: Secara Syar'i Tak Ada Soal