Penjelasan Bobby soal Bantuan 30 Ton Beras UEA Batal Dikembalikan
Judul: Penjelasan Bobby soal Bantuan 30 Ton Beras UEA Batal Dikembalikan Medan, Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution memastikan bantuan 30 ton beras untuk korban banjir di Kota M
Medan, Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution memastikan bantuan 30 ton beras untuk korban banjir di Kota Medan dari Uni Emirat Arab (UEA) tidak jadi dikembalikan.Bantuan tersebut akan tetap disalurkan kepada masyarakat terdampak bencana melalui organisasi Muhammadiyah, setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat."Jadi Pemko Medan memberikan, menyerahkan ke Muhammadiyah. Jadi yang akan menyalurkan adalah Muhammadiyah," ujar Bobby Nasution di Lanud Soewondo Medan, Jumat (19/12).
Bobby menjelaskan, bantuan tersebut bukan bersifat antarnegara atau government to government (G to G) melainkan berasal dari organisasi non-pemerintah (NGO) di UEA. Karena itu, mekanisme penyalurannya berbeda dengan bantuan resmi negara ke negara."Bantuan dari UEA, kalau bantuan G to G tentu kita serahkan ke Pemerintah Pusat. Namun ternyata ini bukan G to G. Jadi bukan negara ke negara, tapi NGO nya," ujarnya.
Pilihan RedaksiMualem Tetap Tampung Bantuan Asing ke Aceh: Ini Prinsip KemanusiaanPKS Nilai Pemerintah Tak Perlu Tutup Bantuan Asing ke Banjir SumatraBobby soal Bantuan UEA Dikembalikan: Lapor ke Pemerintah Pusat DuluIa mengibaratkan, bantuan tersebut serupa dengan bantuan Palang Merah Indonesia (PMI) di dalam negeri. Di UEA, bantuan disalurkan melalui organisasi Bulan Sabit Merah, yang kemudian memberikan bantuan kepada Pemerintah Kota Medan. Selanjutnya, Pemko Medan menyerahkan bantuan tersebut kepada Muhammadiyah untuk didistribusikan."Jadi sebenarnya bukan dipulangkan, tapi diserahkan. Karena ini bantuan NGO, maka penyalurannya dilakukan oleh NGO yang ada di sini juga, dalam hal ini Muhammadiyah," katanya.Bobby menambahkan, saat ini seluruh logistik bantuan tersebut telah berada di gudang Muhammadiyah. Bantuan itu segera disalurkan kepada korban banjir sesuai mekanisme yang ditetapkan."Karena sekarang barangnya juga ada di gudang Muhammadiyah. Jadi untuk teknisnya nanti ya," ucapnya.Bobby juga menegaskan, untuk bantuan internasional yang bersifat G to G, seluruh proses penerimaan dan penyaluran memang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Pemerintah daerah hanya bertugas menerima dan mendistribusikan sesuai arahan."Untuk bantuan internasional yang sifatnya G to G, itu memang mekanisme dari pusat. Kami di daerah hanya akan menerima. Dan disalurkan oleh pemerintah pusat. Karena bantuan itu (30 ton beras) dari NGO, kita diperbolehkan menerima. Namun akan disalurkan oleh NGO yang ada di sini juga," paparnya.
Sebelumnya, keputusan Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang akan mengembalikan bantuan logistik ke Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) menuai polemik. Bantuan tersebut berupa 30 ton beras serta 300 paket sembako, perlengkapan bayi, dan perlengkapan ibadah salat.Wali Kota Medan Rico Waas mengatakan bantuan itu dipulangkan setelah Pemko Medan berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Bantuan dipulangkan karena pemerintah pusat masih sanggup memenuhi bantuan untuk penanganan banjir di Kota Medan."Memang kita anggap pemerintah masih juga memberikan bantuan kepada kita juga pada Pemko Medan. Dan sudah berkoordinasi juga dengan BNPB ada baiknya untuk nanti diserahkan kembali kepada UEA," ujarnya kepada .com, Kamis (18/12). (fnr/isn)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251219211832-20-1308850/penjelasan-bobby-soal-bantuan-30-ton-beras-uea-batal-dikembalikan
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Feb 2026
Danpuspom: Bentrok TNI-Polri di Papua Selatan Dipicu Miskomunikasi
13 Feb 2026
Roy Suryo Cs Surati Irwasum Polri Minta Setop Kasus Ijazah Jokowi
13 Feb 2026
Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Cirebon, 1.505 Orang Terdampak
13 Feb 2026
MenLH Cek Gudang Kimia dan Sungai Tangsel, Ungkap Kesalahan Tak Ada IPAL
13 Feb 2026
Prabowo: 10 Tahun Terakhir Banyak Dana Desa Tak Sampai ke Rakyat
13 Feb 2026
Mabes Polri Ambil Alih Kasus Kapolres Bima, Bakal Proses Etik-Pidana