Lawan Petugas dan Kabur, KPK Akan Terbitkan DPO Kasi Datun Kejari HSU
Judul: Lawan Petugas dan Kabur, KPK Akan Terbitkan DPO Kasi Datun Kejari HSU Jakarta, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU)
Jakarta, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi diduga melawan petugas KPK saat hendak ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) 18 Desember lalu.Tri Taruna yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan itu hingga saat ini masih melarikan diri. KPK akan memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)."Bahwa benar sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan, terhadap terduga itu melakukan perlawanan dan melarikan diri," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Sabtu (20/18) pagi.
Pilihan RedaksiKPK Tetapkan Kajari & Kasi Intel HSU Kalsel Tersangka Dugaan PemerasanKPK Tetapkan Bupati Bekasi & Ayahnya Tersangka Kasus Suap ProyekBupati Bekasi Minta Maaf Usai Ketahuan KPK Terima Suap"Sehingga saat ini terhadap yang bersangkutan sedang dilakukan pencarian dan tentunya akan kami terbitkan DPO apabila pencarian ini yang sedang dilakukan tidak membuahkan hasil atau tidak ditemukan yang bersangkutan," imbuhnya.
Asep mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam pencarian Tri Taruna."Tentunya kami akan berkoordinasi dengan instansi yang bersangkutan secara berjenjang karena yang bersangkutan adanya di HSU tentunya di atasnya ada Kejaksaan Tinggi. Kami akan berkoordinasi juga kepada keluarganya, kan biasanya kalau lari atau pergi ke kenalannya atau keluarganya," kata Asep.Selain Tri Taruna, KPK juga menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri HSU Asis Budianto sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.Keduanya sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama terhitung mulai 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP. (ryn/ptr)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251220061432-12-1308881/lawan-petugas-kabur-kpk-akan-terbitkan-dpo-kasi-datun-kejari-hsu
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Feb 2026
Prabowo: Efisiensi Anggaran Cegah Korupsi, Saya Alihkan ke MBG
13 Feb 2026
Dokter-Advokat Gugat UU ASN ke MK soal Polisi di Jabatan Sipil
13 Feb 2026
FOTO: Tembok SD di Jakbar Nyaris Ambruk, Ditopang Penyangga Sementara
13 Feb 2026
Prabowo Tinjau-Resmikan SPPG dan Gudang Ketahanan Polri
13 Feb 2026
Polri Bangun 18 Gudang Pangan, Target Ada di Seluruh Wilayah Polda
13 Feb 2026
Kemenhan: Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Hibah dari Italia