Angkot Dilarang Beroperasi 4 Hari di Puncak Bogor Selama Nataru
Judul: Angkot Dilarang Beroperasi 4 Hari di Puncak Bogor Selama Nataru Jakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) bakal melarang angkutan kota (angkot) beroperasi sel
Jakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) bakal melarang angkutan kota (angkot) beroperasi selama empat hari di sejumlah wilayah terutama di Jalan Raya Puncak Bogor saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru (Nataru) 2026,"Jadi penghentian sementara operasional untuk angkutan umum itu tanggal 24-25, kemudian 30-31 itu akan dilakukan kebijakan penghentian sementara operasional angkutan umum, empat hari," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, dikutip dari Detiknews, Sabtu (20/12).Lihat Juga :Lawan Petugas & Kabur, KPK Akan Terbitkan DPO Kasi Datun Kejari HSU
Ia menambahkan, para sopir angkot akan mendapatkan uang insentif sebagai pengganti karena larangan operasional tersebut."Besarannya per hari Rp 200 ribu, jadi sopir dan pemilik per hari Rp 200 ribu," ucapnya.
Bayu kemudian menyebutkan tiga trayek angkot yang akan dihentikan operasionalnya selama empat hari yaitu 02A, 02B, dan 02C dengan total 750 kendaraan.Lihat Juga :Musa Rajekshah Buka Suara Usai Dipecat Bahlil dari Ketua DPD Golkar"Penerimaannya (insentif) dengan transfer, itu nanti diklarifikasi oleh KKSU," ungkapnya.Petugas Dishub juga disiagakan di jalur Puncak selama masa liburan. Nantinya, angkot yang masih beroperasi di hari tersebut akan dihentikan."Diberhentikan (kalau masih beroperasi)," pungkasnya.Lihat Juga :Tak Ada Niat Rujuk Saat Mediasi, Atalia-RK Sepakat BerceraiBaca selengkapnya di sini. (bac)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251220133741-20-1309011/angkot-dilarang-beroperasi-4-hari-di-puncak-bogor-selama-nataru
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
06 Apr 2026
Polri Kirim Bantuan Personel Imbas Bentrok Warga di Halmahera Tengah
06 Apr 2026
Haru Momen Pemakaman Prajurit TNI yang Tewas di Lebanon
06 Apr 2026
Bikin Takut Warga Jakarta, Tiga Baliho Film 'Aku Harus Mati' Dicopot
06 Apr 2026
Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Diamankan hingga Terancam Sanksi
06 Apr 2026
Pengadilan Militer Gelar Sidang 3 TNI Terlibat Pembunuhan Kacab Bank
06 Apr 2026
FOTO: Vonis Bebas Amsal Sitepu hingga Gempa Bitung M 7,6