Angkot Dilarang Beroperasi 4 Hari di Puncak Bogor Selama Nataru
Angkot Dilarang Beroperasi 4 Hari di Puncak Bogor Selama Nataru Jakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) bakal melarang angkutan kota (angkot) beroperasi sel
Jakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) bakal melarang angkutan kota (angkot) beroperasi selama empat hari di sejumlah wilayah terutama di Jalan Raya Puncak Bogor saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru (Nataru) 2026,"Jadi penghentian sementara operasional untuk angkutan umum itu tanggal 24-25, kemudian 30-31 itu akan dilakukan kebijakan penghentian sementara operasional angkutan umum, empat hari," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, dikutip dari Detiknews, Sabtu (20/12).Lawan Petugas & Kabur, KPK Akan Terbitkan DPO Kasi Datun Kejari HSU
Ia menambahkan, para sopir angkot akan mendapatkan uang insentif sebagai pengganti karena larangan operasional tersebut."Besarannya per hari Rp 200 ribu, jadi sopir dan pemilik per hari Rp 200 ribu," ucapnya.
Bayu kemudian menyebutkan tiga trayek angkot yang akan dihentikan operasionalnya selama empat hari yaitu 02A, 02B, dan 02C dengan total 750 kendaraan.Musa Rajekshah Buka Suara Usai Dipecat Bahlil dari Ketua DPD Golkar"Penerimaannya (insentif) dengan transfer, itu nanti diklarifikasi oleh KKSU," ungkapnya.Petugas Dishub juga disiagakan di jalur Puncak selama masa liburan. Nantinya, angkot yang masih beroperasi di hari tersebut akan dihentikan."Diberhentikan (kalau masih beroperasi)," pungkasnya.Tak Ada Niat Rujuk Saat Mediasi, Atalia-RK Sepakat BerceraiBaca selengkapnya di sini. (bac)
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Polisi Selidiki Dugaan Aksi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
28 May 2026
Melihat Tradisi Kumpul 'Salawate' Iduladha di Negeri Sepa Maluku
28 May 2026
Pria di Jakbar Gelapkan Uang Rp1,2 Miliar, Modus Tukar Rupiah ke Dolar
28 May 2026
Polisi: Terduga Pembunuh Sisiwi SD di Makassar Sudah Lama Incar Korban
27 May 2026
Pengasuh Ponpes di Pekalongan Diduga Cabuli Puluhan Santriwati
27 May 2026
MUI Sebut Presiden Kurban Pakai APBN Sah: Secara Syar'i Tak Ada Soal