Kabur saat OTT, Kasi Datun Kejari HSU Sempat Tabrak Petugas KPK
Judul: Kabur saat OTT, Kasi Datun Kejari HSU Sempat Tabrak Petugas KPK Jakarta, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), K
Jakarta, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan Tri Taruna Fariadi sempat menabrak petugas saat mencoba melarikan diri dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK."Bahwa benar [Kasi Datun melarikan diri dan menabrak petugas], sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga. Itu melakukan perlawanan dan melarikan diri," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (20/12) pagi.Lihat Juga :Lawan Petugas & Kabur, KPK Akan Terbitkan DPO Kasi Datun Kejari HSU
Proses OTT KPK ini berlangsung pada Kamis (18/12). Saat ini, lanjut Asep, pihaknya tengah melakukan pencarian Tri Taruna Fariadi.KPK meminta Kasi Datun Kejari HSU Tri Taruna Fariadi menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya. Jika tidak, mereka akan menetapkan Tri Taruna dalam daftar pencarian orang.
"Tentunya nanti akan kami terbitkan daftar pencarian orang (DPO), apabila pencarian yang sedang dilakukan tidak membuahkan hasil atau tidak ditemukan yang bersangkutan," tambah dia.Pilihan RedaksiOTT Kalsel, Kajari dan Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara DitangkapKejagung Buka Suara Terkait OTT Kajari dan Kasi Intel HSU KalselKPK Tetapkan Kajari & Kasi Intel HSU Kalsel Tersangka Dugaan PemerasanKPK juga bakal berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalsel untuk mencari Tri Taruna Fariadi. Tak lupa juga KPK akan menghubungi pihak keluarga."Kami akan berkoordinasi juga kepada keluarganya. Kan, biasanya kalau lari atau pergi ke kenalannya atau keluarganya," imbuh Asep.KPK telah menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri HSU Asis Budianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Keduanya sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama, terhitung mulai 19 Desember 2025 sampai 8 Januari 2026.Albertinus diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara bernama Asis, Tri Taruna, serta pihak lain.Uang itu berasal dari dugaan tindak pemerasan kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).Sedangkan Asis Budianto diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta pada periode Februari 2025-Desember 2025.Tri Taruna sendiri disebut tak hanya berperan sebagai perantara dugaan pemerasan. Ia juga diduga menerima aliran uang mencapai Rp1,07 miliar.Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP. (skt/asr)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251220153924-12-1309032/kabur-saat-ott-kasi-datun-kejari-hsu-sempat-tabrak-petugas-kpk
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
06 Apr 2026
Polri Kirim Bantuan Personel Imbas Bentrok Warga di Halmahera Tengah
06 Apr 2026
Haru Momen Pemakaman Prajurit TNI yang Tewas di Lebanon
06 Apr 2026
Bikin Takut Warga Jakarta, Tiga Baliho Film 'Aku Harus Mati' Dicopot
06 Apr 2026
Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Diamankan hingga Terancam Sanksi
06 Apr 2026
Pengadilan Militer Gelar Sidang 3 TNI Terlibat Pembunuhan Kacab Bank
06 Apr 2026
FOTO: Vonis Bebas Amsal Sitepu hingga Gempa Bitung M 7,6