Komisi III DPR Sesalkan Aparat Penegak Hukum Terjerat OTT KPK
Judul: Komisi III DPR Sesalkan Aparat Penegak Hukum Terjerat OTT KPK Jakarta, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Martin Daniel Tumbelaka menyayangkan adanya aparat p
Jakarta, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Martin Daniel Tumbelaka menyayangkan adanya aparat penegak hukum yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (KPK) atas dugaan pemerasan.Martin menyatakan kasus ini merupakan sinyal agar integritas aparat penegak hukum di Indonesia harus diperketat.Lihat Juga :Kabur saat OTT, Kasi Datun Kejari HSU Sempat Tabrak Petugas KPK
"Ini menunjukkan integritas aparat harus diperketat. Jangan sampai praktik seperti ini kembali terjadi," kata Martin melalui keterangan tertulis, Sabtu (20/12).Ia pun mendorong KPK menindak tegas para tersangka dan terus mengembangkan perkara tanpa pandang bulu.
"Karena itu langkah cepat KPK ini penting, dan siapa pun yang terlibat harus diproses sampai tuntas," ucap dia.Martin mengatakan keterlibatan aparat penegak hukum dalam kasus dugaan korupsi merupakan ironi dan mencederai kepercayaan publik.Ia menyebut aparat penegak hukum seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan, namun justru diduga menyalahgunakan kewenangannya.KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri HSU Asis Budianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.Keduanya sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama, terhitung mulai 19 Desember 2025 sampai 8 Januari 2026.Lihat Juga :Marak OTT KPK, Bahlil Instruksikan Kader Golkar Taat AturanAlbertinus diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara bernama Asis, Tri Taruna, serta pihak lain.Uang itu berasal dari dugaan tindak pemerasan kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).Sementara Asis Budianto diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta pada periode Februari 2025-Desember 2025.Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka.Ia disebut tak hanya berperan sebagai perantara dugaan pemerasan. Ia juga diduga menerima aliran uang mencapai Rp1,07 miliar.Namun, Tri Taruna hingga saat ini masih melarikan diri. KPK akan memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)."Terhadap yang bersangkutan sedang dilakukan pencarian dan tentunya akan kami terbitkan DPO apabila pencarian ini yang sedang dilakukan tidak membuahkan hasil atau tidak ditemukan yang bersangkutan," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Sabtu (20/18) pagi. (mnf/rds)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251220211107-32-1309104/komisi-iii-dpr-sesalkan-aparat-penegak-hukum-terjerat-ott-kpk
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Feb 2026
Danpuspom: Bentrok TNI-Polri di Papua Selatan Dipicu Miskomunikasi
13 Feb 2026
Roy Suryo Cs Surati Irwasum Polri Minta Setop Kasus Ijazah Jokowi
13 Feb 2026
Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Cirebon, 1.505 Orang Terdampak
13 Feb 2026
MenLH Cek Gudang Kimia dan Sungai Tangsel, Ungkap Kesalahan Tak Ada IPAL
13 Feb 2026
Prabowo: 10 Tahun Terakhir Banyak Dana Desa Tak Sampai ke Rakyat
13 Feb 2026
Mabes Polri Ambil Alih Kasus Kapolres Bima, Bakal Proses Etik-Pidana