Ganjil Genap Ditiadakan saat Libur Natal dan Tahun Baru
Judul: Ganjil Genap Ditiadakan saat Libur Natal dan Tahun Baru Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil genap alias gage pada saat libur Hari Raya
Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil genap alias gage pada saat libur Hari Raya Natal pada 25-26 Desember serta Tahun Baru pada 1 Januari 2026."Sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan pada 25 dan 26 Desember serta 1 Januari 2026," demikian dikutip dari keterangan resmi, Selasa (23/12).Lihat Juga :Fakta-Fakta Kecelakaan Maut Bus Cahaya Trans di Semarang
Dalam keterangannya, Polda Metro mengatakan tidak berlakunya Gage tersebut sesuai berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3.Selain itu Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Lebih lanjut, Polda Metro Jaya menegaskan aturan Gage masih akan diberlakukan pada 29-31 Desember 2025 dengan dua sesi waktu.Pertama pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.Lihat Juga :Cerita Bupati Trenggalek Bersama ASN Ikut Diskusi Buku Reset Indonesia (fra/tfq/fra)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251223152138-12-1309981/ganjil-genap-ditiadakan-saat-libur-natal-dan-tahun-baru
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Feb 2026
Prabowo Mau Bangun 10 Kampus Baru Tahun Ini
13 Feb 2026
Saksi di Sidang Noel Akui Terima Uang 'Terima Kasih' Rp65 Juta
13 Feb 2026
Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
13 Feb 2026
Super Air Jet Lombok-Surabaya Delay 5 Jam, Penumpang Protes
13 Feb 2026
Riva Siahaan dkk Dituntut 14 Tahun Bui dalam Kasus Korupsi BBM
13 Feb 2026
3 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Dituntut 14 Tahun Penjara