Ganjil Genap Ditiadakan saat Libur Natal dan Tahun Baru
Judul: Ganjil Genap Ditiadakan saat Libur Natal dan Tahun Baru Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil genap alias gage pada saat libur Hari Raya
Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil genap alias gage pada saat libur Hari Raya Natal pada 25-26 Desember serta Tahun Baru pada 1 Januari 2026."Sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan pada 25 dan 26 Desember serta 1 Januari 2026," demikian dikutip dari keterangan resmi, Selasa (23/12).Lihat Juga :Fakta-Fakta Kecelakaan Maut Bus Cahaya Trans di Semarang
Dalam keterangannya, Polda Metro mengatakan tidak berlakunya Gage tersebut sesuai berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3.Selain itu Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Lebih lanjut, Polda Metro Jaya menegaskan aturan Gage masih akan diberlakukan pada 29-31 Desember 2025 dengan dua sesi waktu.Pertama pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.Lihat Juga :Cerita Bupati Trenggalek Bersama ASN Ikut Diskusi Buku Reset Indonesia (fra/tfq/fra)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251223152138-12-1309981/ganjil-genap-ditiadakan-saat-libur-natal-dan-tahun-baru
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
06 Apr 2026
Sepakat Damai, Sahroni Cabut Laporan Kasus Edit Wajah Pakai AI
06 Apr 2026
Pemulihan Listrik di 3 Provinsi Terdampak Bencana Capai 99,90 Persen
06 Apr 2026
Praja IPDN Gotong Royong Pulihkan Situs Bersejarah Aceh Tamiang
06 Apr 2026
Satu Tewas dalam Ledakan di Kawasan Pabrik Pengolahan Baja Sidoarjo
06 Apr 2026
Detik-detik Kereta Api Bangunkarta Anjlok di Stasiun Bumi Ayu
06 Apr 2026
Diguyur Hujan Deras, Atap Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Ambruk