Ganjil Genap Ditiadakan saat Libur Natal dan Tahun Baru
Ganjil Genap Ditiadakan saat Libur Natal dan Tahun Baru Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil genap alias gage pada saat libur Hari Raya
Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil genap alias gage pada saat libur Hari Raya Natal pada 25-26 Desember serta Tahun Baru pada 1 Januari 2026."Sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan pada 25 dan 26 Desember serta 1 Januari 2026," demikian dikutip dari keterangan resmi, Selasa (23/12).Fakta-Fakta Kecelakaan Maut Bus Cahaya Trans di Semarang
Dalam keterangannya, Polda Metro mengatakan tidak berlakunya Gage tersebut sesuai berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3.Selain itu Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Lebih lanjut, Polda Metro Jaya menegaskan aturan Gage masih akan diberlakukan pada 29-31 Desember 2025 dengan dua sesi waktu.Pertama pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.Cerita Bupati Trenggalek Bersama ASN Ikut Diskusi Buku Reset Indonesia (fra/tfq/fra)
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Viral, Pengemudi Diduga Taksi Online Ngamuk dan Rusak Mobil di JORR
28 May 2026
Ketua Timwas DPR Ungkap Hasil Pengawasan Haji 2026
28 May 2026
FOTO: Pemotongan Kurban di Masjid Istiqlal, Ada Sapi Prabowo
28 May 2026
Menteri Agama Buka Suara soal Kurban Sapi Prabowo
28 May 2026
Timwas Haji DPR Kunjungi Tenda Jemaah di Mina, Ini Hasilnya
28 May 2026
Momen Eks Presiden RI Soekarno Nyaris Kena Tembak saat Salat Iduladha