Nasional 23 Dec 2025 6 views

Ganjil Genap Ditiadakan saat Libur Natal dan Tahun Baru

Judul: Ganjil Genap Ditiadakan saat Libur Natal dan Tahun Baru Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil genap alias gage pada saat libur Hari Raya

Ganjil Genap Ditiadakan saat Libur Natal dan Tahun Baru
Judul: Ganjil Genap Ditiadakan saat Libur Natal dan Tahun Baru
Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil genap alias gage pada saat libur Hari Raya Natal pada 25-26 Desember serta Tahun Baru pada 1 Januari 2026."Sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan pada 25 dan 26 Desember serta 1 Januari 2026," demikian dikutip dari keterangan resmi, Selasa (23/12).Lihat Juga :Fakta-Fakta Kecelakaan Maut Bus Cahaya Trans di Semarang

Dalam keterangannya, Polda Metro mengatakan tidak berlakunya Gage tersebut sesuai berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3.Selain itu Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Lebih lanjut, Polda Metro Jaya menegaskan aturan Gage masih akan diberlakukan pada 29-31 Desember 2025 dengan dua sesi waktu.Pertama pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.Lihat Juga :Cerita Bupati Trenggalek Bersama ASN Ikut Diskusi Buku Reset Indonesia (fra/tfq/fra)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251223152138-12-1309981/ganjil-genap-ditiadakan-saat-libur-natal-dan-tahun-baru
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.