Nasional 23 Dec 2025 6 views

KY Rampung Periksa Laporan Etik Hakim Perkara Tom Lembong

Komisi Yudisial (KY) telah menyelesaikan pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim yang menangani kasus korupsi imp...

KY Rampung Periksa Laporan Etik Hakim Perkara Tom Lembong
Komisi Yudisial (KY) telah menyelesaikan pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim yang menangani kasus korupsi importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menyatakan bahwa kasus Tom Lembong sudah selesai dan kini tinggal menunggu proses administrasi untuk pengiriman rekomendasi sanksi ke Mahkamah Agung (MA). Nantinya, MA yang akan memutuskan penjatuhan sanksi terhadap majelis hakim tersebut.

Abhan, yang baru menjabat sebagai komisioner KY, mengaku belum mempelajari detail rekomendasi tersebut. Hal ini karena laporan Tom Lembong diajukan pada pertengahan 2025, saat masa kepemimpinan komisioner periode sebelumnya.

Pada Agustus lalu, Tom Lembong dan kuasa hukumnya melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH ke KY. Laporan ini terkait dengan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan pidana empat tahun enam bulan penjara kepadanya.

Majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016. Namun, Tom Lembong kemudian mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga peristiwa pidana yang didakwakan kepadanya ditiadakan. Ia pun bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.

Sebelumnya, Tom Lembong menjelaskan bahwa laporannya ke KY bersifat konstruktif, bertujuan untuk memastikan akuntabilitas para hakim dalam menjalankan tugasnya. Ia menekankan pentingnya memperjuangkan kebenaran dan keadilan, serta tidak membiarkan kejanggalan, penyimpangan, atau ketidakadilan terjadi.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251223163915-12-1310017/ky-rampung-periksa-laporan-etik-hakim-perkara-tom-lembong
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.