Rais Aam PBNU soal Rekomendasi Lirboyo: Harus Sesuai Aturan Organisasi
Judul: Rais Aam PBNU soal Rekomendasi Lirboyo: Harus Sesuai Aturan Organisasi Jakarta, Rais Aam PBNU KH Miftahul Akhyar menyatakan sikap resmi terkait rekomendasi hasil Musyawarah
Jakarta, Rais Aam PBNU KH Miftahul Akhyar menyatakan sikap resmi terkait rekomendasi hasil Musyawarah Kubro di Pesantren Lirboyo, Minggu (21/12).Rekomendasi berisi ultimatum islah 3x24 jam dengan kubu Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya yang telah diberhentikan dari Ketua Tanfidziyah PBNU pada 20 November 2025.Miftahul mengaku menghormati forum tersebut karena diinisiasi KH Anwar Manshur selaku salah satu Mustasyar PBNU. Namun, Miftahul menyebut pemberhentian Gus Yahya sebagai mekanisme yang telah sesuai koridor konstitusi organisasi.
"Forum kultural tersebut tentu kami hormati, karena berangkat dari inisiatif KH Anwar Manshur selaku salah satu Mustasyar PBNU. Tetapi, keputusan organisasi harus berjalan sesuai aturan dan mekanisme Jam'iyah," kata Miftahul dalam keterangannya, Selasa (23/12)."Semua harus kembali kepada mekanisme organisasi, karena di situlah marwah Jam'iyah Nahdlatul Ulama dijaga," imbuhnya.
Lihat Juga :Syuriah PBNU Buka Suara soal Ultimatum Islah 3x24 JamMiftahul menjelaskan pemberhentian Gus Yahya sebagai Ketua Umum Tanfidziyah tak serta merta dilakukan, melainkan telah melalui sejumlah proses, termasuk memanggil yang bersangkutan.Bahkan, Syuriah menurutnya juga telah melakukan tabayun hingga dua kali dengan Gus Yahya, masing-masing pada 13 dan 17 November. Namun, pada kesempatan itu, Gus Yahya justru balik lebih awal dari waktu yang disediakan Rais Aam."Dalam pertemuan kedua ini, KH. Yahya Cholil Staquf meminta undur diri lebih awal dari waktu yang disediakan oleh Rais 'Aam," katanya."Karena itu, perlu ditegaskan bahwa Keputusan Rapat Pleno PBNU pada Hari Selasa, tanggal 9 Desember 2025, bukanlah tindakan sepihak individu, melainkan proses kelembagaan yang bergerak melalui tahapan dan forum resmi organisasi, sesuai ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku," imbuh Miftahul.Lihat Juga :Said Aqil Tegaskan Tenggat 3x24 Jam Wajib Ditindaklanjuti PBNUMiftahul menambahkan pihaknya semula ingin hadir dalam forum Lirboyo. Namun, dia mempertimbangkan legalitas forum tersebut. Miftahul mengaku juga telah menerima dua utusan Lirboyo yang menyampaikan hasil Musyawarah Kubro pada Senin 22 Desember.Keduanya yakni, KH Muhibbul Aman Aly dan KH Athoillah Sholahuddin Anwar yang meminta agar tak ada kebuntuan komunikasi.Namun, sebagai respons, Miftahul mengatakan pihaknya akan menggelar forum resmi untuk menjelaskan duduk perkara dan sikap Syuriah terkait pemberhentian Gus Yahya."Syuriyah PBNU akan mengagendakan penyampaian penjelasan secara langsung kepada Mustasyar PBNU mengenai latar belakang, tahapan, prosedur, dan substansi keputusan Rapat Pleno PBNU yang akan diselenggarakan dalam waktu segera," katanya.
Sebelumnya Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menegaskan bahwa hasil Musyawarah Kubro yang digelar di Pondok Pesantren Lirboyo wajib ditindaklanjuti oleh seluruh pihak demi menjaga keutuhan dan kewibawaan Jam'iyah Nahdlatul Ulama.Menurut Said, seluruh keputusan yang dihasilkan dalam Musyawarah Kubro di Pesantren Lirboyo lahir melalui proses musyawarah yang panjang, terbuka, dan melibatkan representasi wilayah serta cabang secara luas. Karena itu, hasilnya harus dipandang sebagai suara kebenaran yang mengikat secara moral dan organisatoris."Apa yang keluar dari bapak-bapak semuanya melalui musyawarah. Kita berdiskusi agak lama, lebih dari dua jam, dan semuanya kita yakini sebagai shautul haq, kalimatul haq, mauqiful haq. Maka itu harus kita tindak lanjuti demi membela kebenaran," ujar Said seperti dikutip NU Online. (fra/thr/fra)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251223200243-20-1310111/rais-aam-pbnu-soal-rekomendasi-lirboyo-harus-sesuai-aturan-organisasi
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
14 Feb 2026
Habiburokhman: Waspadai Penumpang Gelap Reformasi Polri
13 Feb 2026
Prabowo Mau Bangun 10 Kampus Baru Tahun Ini
13 Feb 2026
Saksi di Sidang Noel Akui Terima Uang 'Terima Kasih' Rp65 Juta
13 Feb 2026
Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
13 Feb 2026
Super Air Jet Lombok-Surabaya Delay 5 Jam, Penumpang Protes
13 Feb 2026
Riva Siahaan dkk Dituntut 14 Tahun Bui dalam Kasus Korupsi BBM