Perda Kawasan Tanpa Rokok Sah, DKI Jamin Tak Diskriminasi Perokok
Judul: Perda Kawasan Tanpa Rokok Sah, DKI Jamin Tak Diskriminasi Perokok Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) disahkan menjadi perda dalam Rapat Paripurna, Selasa (23/12) kemarin.Perda KTR adalah salah satu dari empat raperda yang disahkan jadi perda dalam rapat paripurna kemarin. Khusus untuk Perda KTR, semua anggota dewan setuju pengesahannya.Usai Rapat Paripurna, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menegaskan esensi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bukan tentang pelarangan total atau diskriminasi terhadap perokok. Perda KTR, katanya, untuk memberikan hak yang sama atas udara bersih dan lingkungan sehat bagi seluruh warga Jakarta.
"[Ini] Terutama masyarakat rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan para lansia," kata dia mewakili Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di Jakarta Pusat, Selasa kemarin seperti dikutip dari Antara.Lihat Juga :Seleksi Terbuka Calon Pejabat Tinggi KPK Mengerucut 3 Nama
Dia mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang KTR telah mempertimbangkan berbagai aspek secara komprehensif pada aspek ekonomi makro.Hal ini meliputi kontribusi industri rokok serta kerugian ekonomi jangka panjang akibat beban biaya kesehatan dan penurunan produktivitas warga."Eksekutif meyakini bahwa dengan masyarakat yang lebih sehat, produktivitas akan meningkat dan pada akhirnya akan menciptakan iklim ekonomi yang lebih kuat dan berkelanjutan," kata dia.Sebelumnya, kebijakan yang mengatur KTR di Jakarta baru dalam bentuk peraturan gubernur (pergub), yakni Pergub DKI Nomor 75/2005 dan perubahannya pada Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.DKI Jakarta menjadi salah satu daerah di Indonesia yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang KTR bersama beberapa kota lain di Provinsi Aceh dan Papua.Padahal, Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 mewajibkan pemerintah daerah menetapkan dan mengimplementasikan KTR di wilayah masing-masing.Dia mengatakan dengan disetujuinya Raperda tentang KTR oleh DPRD, maka jadi langkah nyata untuk mendukung transformasi Jakarta menuju kota global yang lebih sehat dan layak huni."Penetapan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok adalah wujud komitmen dalam memberikan kepastian hukum yang lebih kuat demi melindungi generasi masa depan Jakarta," kata sosok yang akrab dengan sapaan Bang Doel itu
Lihat Juga :OSINT dan Jurnalisme Indonesia di Era DisrupsiRespons dunia usahaKoalisi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) DKI Izzudin Zindan berharap perda KTR mengakomodir pesan-pesan yang telah disampaikan Kemendagri."Harapan kami DPRD DKI Jakarta patuh dengan arahan pusat," kata Izzudin di Jakarta, Selasa kemarin.Adapun dokumen hasil fasilitasi tersebut, Kemendagri meminta DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyesuaikan beberapa ketentuan.Contohnya, pasal pelarangan pemajangan rokok yang diminta dihapus karena dipandang tidak memiliki dasar hukum.Selain itu, Kemendagri juga meminta penetapan pengecualian penjualan dan pembelian produk rokok di tempat-tempat yang menyelenggarakan kegiatan ekonomi, seperti pasar, restoran atau tempat makan, dan hotel.Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Modern Indonesia (Aprindo) John Ferry menilai hasil fasilitasi Kemendagri memberikan angin segar bagi pelaku usaha.Ia menilai, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KTR DKI Jakarta akan sangat berdampak kepada pelaku usaha ritel."Ada 67.000 toko di Jakarta yang akan terdampak jika Raperda KTR ini dirancang eksesif, mengingat selama ini toko ritel memperoleh keuntungan signifikan dari penjualan rokok," katanya.Dengan demikian, Aprindo mengharapkan aturan itu tidak memberangus ruang gerak dan tumbuh bagi sektor ritel.Lihat Juga :Tradisi Natal-Tahun Baru di Gereja Tugu, Keroncong hingga Mandi-Mandi (antara/kid)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251224144518-20-1310345/perda-kawasan-tanpa-rokok-sah-dki-jamin-tak-diskriminasi-perokok
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
14 Feb 2026
Tak Patuhi KDM, Puluhan Truk Tambang Terobos Jalan di Parung Panjang
14 Feb 2026
Kapolri Perintahkan Tangkap Penembak Pilot Smart Air
14 Feb 2026
Polisi Usut Kasus Emak-emak Bakar Toko Emas untuk Dicuri di Makassar
14 Feb 2026
Bahlil Perintahkan Kader Naikkan 20 Persen Suara Golkar di Pemilu 2029
14 Feb 2026
Habiburokhman: Waspadai Penumpang Gelap Reformasi Polri
13 Feb 2026
Prabowo Mau Bangun 10 Kampus Baru Tahun Ini