Nasional 24 Dec 2025 6 views

Polisi Tangkap 7 Pemuda Penyimpan Bom Kayu Palsu di Kosambi Bandung

Bandung – Tujuh pemuda ditangkap oleh kepolisian di Kosambi, Kota Bandung, Jawa Barat, terkait penemuan benda mencurigakan yang diduga bom palsu. Benda tersebut, yang terbuat dari...

Polisi Tangkap 7 Pemuda Penyimpan Bom Kayu Palsu di Kosambi Bandung
Bandung – Tujuh pemuda ditangkap oleh kepolisian di Kosambi, Kota Bandung, Jawa Barat, terkait penemuan benda mencurigakan yang diduga bom palsu. Benda tersebut, yang terbuat dari kayu dan kabel, sempat menggegerkan kawasan perbelanjaan ITC Kosambi dan Gereja GKPS Baranangsiang pada 19 Desember lalu.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan bahwa warga menemukan bungkusan menyerupai bom dengan kabel yang terlihat jelas di dekat gereja. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Polsek Sumur Bandung dan Polrestabes Bandung, yang segera berkoordinasi dengan tim penjinak bom (Jibom) untuk sterilisasi dan pemeriksaan lokasi.

Hasil pemeriksaan Jibom menunjukkan bahwa benda tersebut memang memiliki rangkaian menyerupai bom, namun tidak mengandung bahan peledak. Di dalamnya hanya terdapat kabel, bungkusan, dan batangan kayu berbentuk kotak-kotak yang disusun menyerupai bom.

Meskipun dipastikan tidak berbahaya, polisi tetap menindaklanjuti kasus ini dengan serius karena keberadaan benda menyerupai bom di dekat rumah ibadah dinilai sangat meresahkan dan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang Natal dan Tahun Baru.

Setelah penyelidikan intensif, polisi berhasil mengamankan tujuh pemuda yang diduga kuat sebagai pelaku. Dari pemeriksaan sementara, ketujuh orang tersebut mengakui bahwa mereka menaruh benda tersebut dengan motif awal untuk pembuatan konten video.

Para pelaku mengaku sedang membuat konten video bertema simulasi ledakan di sebuah ruko pada tengah malam. Setelah proses perekaman selesai, properti berupa benda menyerupai bom itu justru ditinggalkan di lokasi. Polisi masih mendalami alasan mereka meninggalkan properti tersebut.

Seluruh pelaku ditangkap di wilayah Kota Bandung. Awalnya tiga orang yang ditangkap, namun hasil pengembangan mengarah pada total tujuh orang yang terlibat langsung dalam pembuatan konten dan penempatan benda tersebut.

Meskipun para pelaku mengaku tidak mengetahui bahwa lokasi tersebut berdekatan dengan gereja, polisi tetap mendalami motif serta kemungkinan unsur lain dalam perbuatan mereka. Kapolrestabes menekankan bahwa perbuatan ini menimbulkan kegaduhan dan rasa takut di masyarakat, khususnya umat yang sedang mempersiapkan ibadah Natal.

Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat dengan sejumlah pasal hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 175 KUHP, serta Pasal 335 KUHP. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara. Polisi masih akan mendalami motif dan peran masing-masing pelaku, termasuk kemungkinan penerapan pasal lainnya.

Kapolrestabes mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak sembarangan membuat konten yang dapat menimbulkan keresahan.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251224152713-12-1310363/polisi-tangkap-7-pemuda-penyimpan-bom-kayu-palsu-di-kosambi-bandung
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.