Nasional 25 Dec 2025 8 views

Respons Gubernur Babel soal Wagub Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

Judul: Respons Gubernur Babel soal Wagub Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu Jakarta, Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani menyatakan menghormati proses hukum yang menje

Respons Gubernur Babel soal Wagub Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu
Judul: Respons Gubernur Babel soal Wagub Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu
Jakarta, Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani menyatakan menghormati proses hukum yang menjerat Wakil Gubernur Babel, Hellyana, terkait kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.Hidayat pun meminta agar Hellyana mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung.Lihat Juga :Wagub Bangka Belitung Hellyana Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu

"Mari kita ikuti proses hukum. Hukum ini tidak pandang bulu. (Kasus) Ibu Wagub (Hellyana) ini adalah urusan pribadi. Dimana dia dikenakan (ditersangkakan) menggunakan dokumen palsu alias ijazah palsu, katanya begitu kan?," katanya kepada wartawan, Selasa (24/12) petang seperti dikutip dari detikSumbagsel.Hidayat menegaskan penetapan tersangka terhadap wakil gubernur itu tidak ada kaitannya dengan dirinya. Termasuk, sambungnya, dalam proses pencalonan bersama dirinya di Pilkada serentak 2024 lalu.
"Jadi ini merupakan ranah hukum yang harus dilaksanakan. Bagi saya, tidak ada kaitannya dengan saya. Karena waktu beliau mencalonkan wakil gubernur, beliau pakai ijazah SMA," ujar Hidayat."Kita berharap, dengan kasus ini, ibu ini bisa melaksanakan tugas dia untuk menyelesaikan kasus hukumnya di Mabes Polri," sambungnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Wagub Babel, Hellyana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu."Iya benar (sudah tersangka)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (22/12).Hellyana ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tesangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.Hellyana dijerat dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.Lihat Juga :Wagub Babel Dilaporkan ke Bareskrim soal Dugaan Ijazah PalsuBaca berita lengkapnya di sini. (kid)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251224194602-12-1310475/respons-gubernur-babel-soal-wagub-jadi-tersangka-dugaan-ijazah-palsu
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.