Ahli Hukum soal Kejagung Selamatkan Rp6,6 T: Perang Korupsi Produktif
Judul: Ahli Hukum soal Kejagung Selamatkan Rp6,6 T: Perang Korupsi Produktif Jakarta, Guru besar ilmu hukum Universitas Al Azhar Indonesia Profesor Suparji Ahmad mengapresiasi kin
Jakarta, Guru besar ilmu hukum Universitas Al Azhar Indonesia Profesor Suparji Ahmad mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) yang menyerahkan hasil sitaan uang oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) senilai Rp6,6 triliun ke pemerintah.Uang tersebut merupakan hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH sebanyak Rp2,4 triliun. Sementara itu, Rp4,2 triliun merupakan hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejagung.Penyerahan itu dilakukan Jaksa Agung ST Burhanudin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Acara tersebut juga disaksikan Presiden Indonesia Prabowo Subianto.
Uang itu dipamerkan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (24/12). Tumpukan uang itu berisi pecahan Rp100 ribu yang disusun setinggi satu meter hingga memenuhi lobi Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.Lihat Juga :5 Fakta Uang Denda Rp6,6 T yang Diserahkan Kejagung ke Pemerintah
Hal tersebut merupakan hal yang baik dalam penegakan hukum, khususnya dalam hal pemberantasan korupsi. Hal itu juga dinilainya penegakan hukum tidak hanya sekedar mempenjarakan, tetapi juga melakukan pemulihan aset negara."Ini suatu hal yang patut di apresiasi. Dan ini merupakan pemberantasan korupsi yang produktif.Kinerja Kejagung tersebut pun mendapatkan apresiasi dari Presiden Prabowo Subianto. Apresiasi tersebut menjadi energi bagi Kejagung dan juga aparat penegak hukum lainnya untuk bekerja secara profesional, progresif dan membantu perekonomian negara."Dengan rampasan tersebut, mendorong bagi aparat penegak hukum yang lain untuk juga bisa bekerja seperti itu bahwa ada perhitungan dalam konteks pemberantasan korupsi tentang ekonomi analisis of law"Jadi kerja itu tidak hanya heboh, tidak sekedar membuat berita, tetapi ini ada hasilnya, pengembalian ini menjadi bukti nyata Kejagung bekerja profesional dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," katanya."Kalaupun kemarin-kemarin ada masalah, itu hanyalah oknum Kejaksaan. Tidak bisa itu sebuah kelemahan Kejaksaan, karena Kejaksaan sudah melakukan reformasi yang baik dan kerja yang baik," katanya.Kejagung perlu mempersiapkan aksi program kerja di 2026 karena korupsi masih masif terjadi di tanah air."Jadi harus ada kemauan sungguh-sungguh untuk memberantas korupsi, apalagi di 2026 berlaku KUHP dan KUHAP yang baru. Jangan melemahkan pemberantasan korupsi, justru harus semakin mendorong pemberantasan korupsi untuk berorientasi pada keadilan yang bisa memulihkan keuangan negara
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251225180558-20-1310701/ahli-hukum-soal-kejagung-selamatkan-rp66-t-perang-korupsi-produktif
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
14 Feb 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Punya Koper Berisi Narkoba
14 Feb 2026
TNI Klaim Pelanggaran Hukum Prajurit Turun di 2025
14 Feb 2026
Jokowi Setujui Usul Pengembalian UU KPK yang Lama
14 Feb 2026
Pramono Sebut Progres Taman Bendera Pusaka 92 Persen, Ada Padel Gratis
14 Feb 2026
Pemulihan Sungai Cisadane: Pakai Eco Enzim, Tabur 5000 Benih Ikan
14 Feb 2026
Polisi Periksa 7 Saksi Kebakaran Gudang Kimia Picu Pencemaran Cisadane