ASN RS Bhayangkara Tembaki Warga di Simalungun, 5 Orang Terluka
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di RS Bhayangkara Tebingtinggi, Sabarman Saragih, menembaki warga di Perumahan Rorinata, Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kab...
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa kelima korban adalah Deardo Putra Mandasari (32), Risjon Pardamoan (22), Jhon Sendi Sahputra (26), Sampi Tua Sihotang (40), dan Jan Rafael (22). Mereka mengalami luka tembak di berbagai bagian tubuh seperti dada, kaki, tangan, dan perut. Khusus Sampi Tua, selain luka tembak, ia juga mengalami luka pada bagian mata karena disemprot cairan cabai dan dipukul.
Sabarman diduga menggunakan senjata jenis airsoft gun dan senapan angin tak berizin untuk melukai para korban. Peristiwa ini bermula dari kesalahpahaman terkait kerusakan lampu hias jalan untuk perayaan Natal di lingkungan perumahan. Teguran warga atas kerusakan tersebut sempat diselesaikan secara kekeluargaan, namun sekitar pukul 22.00 WIB situasi kembali memanas.
Di tengah keributan, Sampi Tua didatangi anak pelaku dan diajak ke luar area perumahan. Di lokasi yang minim penerangan, Sampi melihat Sabarman turun dari mobil sambil membawa senjata. Saat berupaya mengamankan situasi, Sampi justru disemprot cairan cabai ke arah mata dan dipukul.
Warga yang mengetahui kejadian itu kemudian berkumpul di depan rumah pelaku. Polisi dan kepala lingkungan sempat datang untuk menenangkan massa. Namun, pelaku tiba-tiba melepaskan tembakan ke udara dari balik mobil. Meski telah diperingatkan petugas, Sabarman kembali melepaskan tembakan ke arah warga hingga mengenai empat orang.
Polisi akhirnya berhasil melucuti senjata Sabarman, sementara warga yang tersulut emosi merusak kendaraan dan sepeda motor milik Sabarman. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk airsoft gun, satu pucuk senapan angin beserta magazen berisi peluru, serta satu tabung gas air mata.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tanpa izin dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251226145050-12-1310867/asn-rs-bhayangkara-tembaki-warga-di-simalungun-5-orang-terluka
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
14 Feb 2026
Prabowo Minta Kumpulkan Video Kritik MBG: Biar Saya Lihat Tiap Malam
14 Feb 2026
Penampakan Taman Bendera Pusaka, Ada Lapangan Padel hingga Bulutangkis
14 Feb 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Punya Koper Berisi Narkoba
14 Feb 2026
TNI Klaim Pelanggaran Hukum Prajurit Turun di 2025
14 Feb 2026
Jokowi Setujui Usul Pengembalian UU KPK yang Lama
14 Feb 2026
Pramono Sebut Progres Taman Bendera Pusaka 92 Persen, Ada Padel Gratis