ASN RS Bhayangkara Tembaki Warga di Simalungun, 5 Orang Terluka
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di RS Bhayangkara Tebingtinggi, Sabarman Saragih, menembaki warga di Perumahan Rorinata, Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kab...
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa kelima korban adalah Deardo Putra Mandasari (32), Risjon Pardamoan (22), Jhon Sendi Sahputra (26), Sampi Tua Sihotang (40), dan Jan Rafael (22). Mereka mengalami luka tembak di berbagai bagian tubuh seperti dada, kaki, tangan, dan perut. Khusus Sampi Tua, selain luka tembak, ia juga mengalami luka pada bagian mata karena disemprot cairan cabai dan dipukul.
Sabarman diduga menggunakan senjata jenis airsoft gun dan senapan angin tak berizin untuk melukai para korban. Peristiwa ini bermula dari kesalahpahaman terkait kerusakan lampu hias jalan untuk perayaan Natal di lingkungan perumahan. Teguran warga atas kerusakan tersebut sempat diselesaikan secara kekeluargaan, namun sekitar pukul 22.00 WIB situasi kembali memanas.
Di tengah keributan, Sampi Tua didatangi anak pelaku dan diajak ke luar area perumahan. Di lokasi yang minim penerangan, Sampi melihat Sabarman turun dari mobil sambil membawa senjata. Saat berupaya mengamankan situasi, Sampi justru disemprot cairan cabai ke arah mata dan dipukul.
Warga yang mengetahui kejadian itu kemudian berkumpul di depan rumah pelaku. Polisi dan kepala lingkungan sempat datang untuk menenangkan massa. Namun, pelaku tiba-tiba melepaskan tembakan ke udara dari balik mobil. Meski telah diperingatkan petugas, Sabarman kembali melepaskan tembakan ke arah warga hingga mengenai empat orang.
Polisi akhirnya berhasil melucuti senjata Sabarman, sementara warga yang tersulut emosi merusak kendaraan dan sepeda motor milik Sabarman. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk airsoft gun, satu pucuk senapan angin beserta magazen berisi peluru, serta satu tabung gas air mata.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tanpa izin dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251226145050-12-1310867/asn-rs-bhayangkara-tembaki-warga-di-simalungun-5-orang-terluka
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
07 Apr 2026
Pengusaha Klaim Diperas 4 Polisi Rp800 Juta, Lapor ke Propam Maluku
07 Apr 2026
KPK Respons Putusan MK soal BPK Paling Berwenang Audit Kerugian Negara
07 Apr 2026
Kesaksian Warga Terdampak Ledakan Pabrik Baja di Sidoarjo
06 Apr 2026
Bandar Narkoba The Doctor Tinggal di Malaysia Sejak 2024
06 Apr 2026
Banjir Rendam Tujuh Desa di Tigaraksa, Ribuan Warga Terdampak
06 Apr 2026
Polisi Kerahkan Gegana ke TKP Ledakan Pabrik Baja Sidoarjo