Nasional 26 Dec 2025 7 views

Komisi Yudisial Nyatakan 3 Hakim Kasus Tom Lembong Langgar Kode Etik

Judul: Komisi Yudisial Nyatakan 3 Hakim Kasus Tom Lembong Langgar Kode Etik Jakarta, Komisi Yudisial (KY) menyatakan tiga hakim pada kasus korupsi penyelewengan izin impor gula ek

Komisi Yudisial Nyatakan 3 Hakim Kasus Tom Lembong Langgar Kode Etik
Judul: Komisi Yudisial Nyatakan 3 Hakim Kasus Tom Lembong Langgar Kode Etik

Jakarta, Komisi Yudisial (KY) menyatakan tiga hakim pada kasus korupsi penyelewengan izin impor gula eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.Ketiga hakim yang dimaksud ialah Dennie Arsan Fatrika selaku Ketua Majelis, serta dua orang hakim anggota, Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.Putusan itu tertuang dalam Putusan No. 0098/L/KY/VIII/2025 yang diputuskan dalam sidang Pleno KY yang dihadiri lima anggota KY pada Senin, 8 Desember 2025 lalu.

Dalam putusannya, KY mengusulkan sanksi sedang kepada para terlapor berupa hakim non palu selama enam bulan.Lihat Juga :Polisi Tetapkan 1 Mahasiswa Jadi Tersangka Teror Bom 10 Sekolah Depok
"Akhirnya upaya Tim penasehat hukum, berhasil membuktikan hakimnya bersalah," ujar kuasa hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir lewat pesan singkat, Jumat (26/12).Tom Lembong melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonisnya 4,5 tahun penjara ke KY dan Mahkamah Agung terkait dugaan pelanggaran kode etik.Ia beralasan pelaporannya dilakukan dengan niat memperbaiki sistem hukum di Indonesia.
Tom Lembong mengambil tindakan itu usai menerima abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto.Sebelum menerima abolisi, ia sempat divonis pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. (mnf/sfr)

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251226202820-12-1310966/komisi-yudisial-nyatakan-3-hakim-kasus-tom-lembong-langgar-kode-etik
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.