Tuntutan Demo Buruh: Revisi UMP DKI Jadi Rp5,89 Juta
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menggelar demonstrasi di Patung Kuda, Jakarta, pada Senin (29/12) untuk menyuarakan dua tuntutan utama terkait keb...
Presiden KSPI, Said Iqbal, menjelaskan bahwa tuntutan pertama adalah meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 menjadi Rp5,89 juta. Angka ini disebut setara dengan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Selain itu, mereka juga menuntut agar Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 ditetapkan sekurang-kurangnya 5 persen di atas KHL yang 100 persen tersebut.
Tuntutan kedua adalah meminta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk mengembalikan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di 19 daerah yang sebelumnya dihapus. Iqbal menegaskan bahwa kebijakan ini seharusnya mengikuti rekomendasi dari para bupati dan wali kota setempat. Tuntutan serupa juga ditujukan kepada pemerintah provinsi Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Sumatera Utara.
Iqbal menyatakan bahwa demonstrasi hari ini merupakan aksi awal atau peringatan. KSPI dan Partai Buruh berencana untuk kembali menggelar aksi lanjutan pada awal Januari 2026. Selain itu, aksi buruh juga akan kembali digelar pada Selasa (30/12), dengan perkiraan jumlah massa mencapai 20.000 orang.
Penolakan terhadap penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5,73 juta menjadi alasan utama aksi tersebut. Menurut Iqbal, angka ini lebih rendah dari nilai KHL yang telah ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Ia juga membandingkan UMP DKI Jakarta dengan upah minimum di wilayah penyangga seperti Bekasi dan Karawang yang mencapai sekitar Rp5,95 juta, jauh lebih tinggi dari UMP DKI Jakarta.
Terkait insentif yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Iqbal menilai bahwa kebijakan tersebut tidak dapat menggantikan kenaikan upah minimum karena bersifat terbatas dan bergantung pada anggaran daerah. Ia mencontohkan, dari 300 karyawan di pabrik Cilincing dan Pulogadung, hanya 15 orang atau sekitar 5 persen yang menerima insentif. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa insentif bukanlah bagian dari upah minimum, melainkan bantuan sosial.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251229152630-20-1311614/tuntutan-demo-buruh-revisi-ump-dki-jadi-rp589-juta
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Tito Karnavian Ungkap Tahapan Penanganan Pascabencana Sumatera
28 May 2026
Bahlil Disebut Hanya Ketawa-Tawa Dengar Lagu 'Mas Bahlil Ganteng'
28 May 2026
Eks Pimpinan KPK Buka Suara soal Kasus Korupsi IUP Bauksit di Kalbar
28 May 2026
WN Korsel Ditemukan Tewas di Bekasi, Ada Luka Benda Tajam
28 May 2026
Kemenag soal Pencabulan di Pekalongan: Bukan Ponpes tapi Padepokan
28 May 2026
Kemenhaj Siagakan Tim MCR di Kawasan Jamarat