Buruh Kembali Demo Hari Ini
Buruh Kembali Demo Hari Ini Jakarta, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh akan kembali menggelar aksi demonstrasi yang berlokasi di Istana Nega
Jakarta, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh akan kembali menggelar aksi demonstrasi yang berlokasi di Istana Negara dengan titik kumpul di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (30/12) pukul 10.00 WIB.Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengatakan estimasi jumlah massa yang hadir hari ini sebanyak 10.000 sepeda motor buruh se-Jawa Barat, dengan jumlah peserta diperkirakan mencapai 20.000 orang."Rencana kami besok aksi lagi. Ada 10.000 motor, bisa juga berjumlah 20.000 orang yang akan hadir," ujar Said Iqbal saat demonstrasi buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (29/12).
Demo Buruh di Bandung Tuntut UMSK Disahkan, Ancam Laporkan KDMHari ini, aksi demo bertujuan untuk menuntut Gubernur Jawa Barat untuk mengembalikan dan menetapkan nilai UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota) se-Jawa Barat sesuai dengan rekomendasi resmi para Bupati dan Wali Kota.Adapun, tuntutan demo yang akan digelar pada hari ini yakni, menuntut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merevisi UMSK 2026 se-provinsi Jawa Barat sesuai rekomendasi para bupati walikota se-Jawa Barat.
Selain itu, Buruh juga meminta Gubernur Jawa Barat mengentikan pencitraan melalui media sosial.Aksi demonstrasi ini merupakan lanjutan dari unjuk rasa yang telah digelar sehari sebelumnya pada Senin (29/12). Aksi yang digelar selama dua hari berturut-turut ini membawa tuntutan penolakan terhadap nilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2026, tuntutan pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 yang layak di atas Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Jawa Barat.Sebelumnya, terkait penetapan UMSK se-Provinsi Jawa Barat Tahun 2026, Said menyampaikan seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat telah mengeluarkan rekomendasi resmi nilai UMSK dan menyampaikan kepada Gubernur Jawa Barat.Namun, katanya, rekomendasi tersebut justru dicoret, diubah, dikurangi, bahkan dihilangkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Menurut Said, tindakan tersebut bertentangan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang telah mengatur mekanisme penetapan UMSK."Oleh karena itu, KSPI bersama buruh Jawa Barat menuntut agar Gubernur Jawa Barat menetapkan seluruh rekomendasi UMSK dari bupati dan wali kota se-Jawa Barat untuk Tahun 2026 dan merevisi Surat Keputusan Gubernur terkait UMSK," katanya, Minggu (28/12).Buruh Ancam Kerahkan Massa Demo Lebih Banyak: Besok 20 Ribu Orang (nat/ugo)
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Pemilik Hanania Travel Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan Umrah
28 May 2026
Mulai Kunjungan di Paris, Prabowo Disambut di Istana Elysee
28 May 2026
Tito Karnavian Ungkap Tahapan Penanganan Pascabencana Sumatera
28 May 2026
Bahlil Disebut Hanya Ketawa-Tawa Dengar Lagu 'Mas Bahlil Ganteng'
28 May 2026
Eks Pimpinan KPK Buka Suara soal Kasus Korupsi IUP Bauksit di Kalbar
28 May 2026
WN Korsel Ditemukan Tewas di Bekasi, Ada Luka Benda Tajam