KPK Tak Khawatir Risiko Upaya Penghilangan Bukti Kasus Kuota Haji
Judul: KPK Tak Khawatir Risiko Upaya Penghilangan Bukti Kasus Kuota Haji Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak khawatir dengan kemungkinan risiko upaya menghil
Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak khawatir dengan kemungkinan risiko upaya menghilangkan barang bukti kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi perihal waktu pencegahan ke luar negeri mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan kawan-kawan yang akan habis pada Februari mendatang."Tidak ada kekhawatiran soal itu," kata Budi saat dihubungi melalui pesan tertulis, Selasa (30/12).
Budi menyatakan pemeriksaan oleh penyidik segera rampung."Kita masih tunggu kalkulasi kerugian negara dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dalam perkara ini," katanya.
Lihat Juga :KPK Akui Penanganan Kasus Korupsi Haji era Menag Yaqut Lambat SedikitJuru Bicara KPK Budi Prasetyo. (/Ryan Suhendra)Sebelumnya, tepatnya saat sesi tanya jawab capaian Kinerja Akhir Tahun KPK 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12), Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan memang berjalan lambat. Tetapi, dia menegaskan progres tetap berjalan."Lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat, kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut hak asasi manusia juga," kata Fitroh beberapa waktu lalu.Meski tidak menyebut waktu pasti, pimpinan KPK berlatar belakang jaksa itu menyatakan pihaknya segera menetapkan dan mengumumkan pihak yang menjadi tersangka."Mudah-mudahan untuk perkara penyidikan kasus kuota haji akan segera kami tetapkan tersangkanya," kata dia.Fitroh memberi kepastian Pasal yang nantinya digunakan adalah menyangkut kerugian negara.KPK saat ini tengah berkomunikasi intens dengan auditor BPK untuk perhitungan kerugian negara tersebut."Kenapa? Karena kami akan sangkakan Pasal 2 dan 3 (Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) yang mewajibkan ada perhitungan kerugian negara," ucap dia.
Lihat Juga :Eks Pimpinan KPK: Kasus Aswad Sulaiman Tak Layak Disetop, Cukup BuktiDalam proses berjalan, KPK sudah banyak memeriksa saksi baik dari Kementerian Agama maupun biro perjalanan haji dan asosiasi.Di antaranya mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo yakni Yaqut Cholil Qoumas; Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief; Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Staf Yaqut yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry.Kemudian pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur; Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah; Pemilik travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru Ibnu Mas'ud; Sekretaris Kesthuri Muhammad Al Fatih; Divisi Visa Kesthuri Juahir; Ketua Sapuhi Syam Resfiadi; hingga Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidi.Sementara itu, pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan keluar negeri itu berlaku hingga enam bulan ke depan atau pada pertengahan Februari 2026.KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama.Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Seperti dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.Lihat Juga :Usut Aliran Korupsi Kuota Haji, KPK Gandeng Auditor BPK saat ke Saudi (ryn/kid)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251230090835-12-1311772/kpk-tak-khawatir-risiko-upaya-penghilangan-bukti-kasus-kuota-haji
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
14 Feb 2026
Pramono Larang Sahur on The Road-Sweeping Warung saat Ramadan
14 Feb 2026
Prabowo: Jangan Pakai Hukum untuk 'Ngerjain' Lawan Politik
14 Feb 2026
Komisi III DPR Soroti Kemacetan Tol Jakarta-Tangerang: Kian Meresahkan
14 Feb 2026
Alasan Muhammadiyah Pakai HKGT Tetapkan 1 Ramadan 18 Februari
14 Feb 2026
Alasan Muhammadiyah Pakai KHGT Tetapkan 1 Ramadan 18 Februari
14 Feb 2026
Ikan-Udang di Laut Tangerang Diduga Terdampak Cemaran Kimia Cisadane