Polda Sumut Pecat 61 Polisi Selama 2025 karena Pelanggaran Berat
Judul: Polda Sumut Pecat 61 Polisi Selama 2025 karena Pelanggaran Berat Medan, Polda Sumut mengambil langkah tegas terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pela
Medan, Polda Sumut mengambil langkah tegas terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas. 61 personel diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) selama Tahun 2025."61 personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat telah di PTDH," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Selasa (30/12).Lihat Juga :Polisi Upayakan Diversi Siswi SD Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Dia menyebut jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 23 personel PTDH, atau naik sebesar 165,2 persen."Ada peningkatan jumlah personel yang di PTDH pada tahun 2025 ini, yakni 61 personel. Dibandingkan tahun 2024 sebanyak 23 personel, mengalami peningkatan 165,2 persen," ujarnya.
Selain sanksi PTDH, tercatat 236 personel melakukan pelanggaran disiplin. Jumlah itu meningkat 9,7 persen dibandingkan tahun 2024 yang tercatat 215 personel."Sementara itu, pelanggaran kode etik melibatkan 364 personel, meningkat 25,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 290 personel," ungkapnya.
Whisnu menegaskan seluruh proses penindakan dilakukan secara profesional dan transparan sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga muruah dan kepercayaan publik terhadap Polri."Pemecatan ini merupakan langkah tegas Polda Sumut dalam membersihkan oknum-oknum yang melakukan pelanggaran berat dan terjerat masalah hukum, seperti narkoba, tindak pidana kriminal, dan pelanggaran serius lainnya," tegas jenderal bintang dua Polri itu.Lihat Juga :Kasus Narkoba di Jawa Barat Melonjak Tajam Sepanjang 2025 (fnr/kid)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251231084546-12-1312142/polda-sumut-pecat-61-polisi-selama-2025-karena-pelanggaran-berat
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
14 Feb 2026
Pramono Larang Sahur on The Road-Sweeping Warung saat Ramadan
14 Feb 2026
Prabowo: Jangan Pakai Hukum untuk 'Ngerjain' Lawan Politik
14 Feb 2026
Komisi III DPR Soroti Kemacetan Tol Jakarta-Tangerang: Kian Meresahkan
14 Feb 2026
Alasan Muhammadiyah Pakai HKGT Tetapkan 1 Ramadan 18 Februari
14 Feb 2026
Alasan Muhammadiyah Pakai KHGT Tetapkan 1 Ramadan 18 Februari
14 Feb 2026
Ikan-Udang di Laut Tangerang Diduga Terdampak Cemaran Kimia Cisadane