Nasional 31 Dec 2025 6 views

17 Prajurit TNI Divonis Penjara dan Dipecat di Kasus Prada Lucky NTT

Judul: 17 Prajurit TNI Divonis Penjara dan Dipecat di Kasus Prada Lucky NTT Kupang, Sebanyak 17 prajurit TNI yang bertugas di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Waka Ng

17 Prajurit TNI Divonis Penjara dan Dipecat di Kasus Prada Lucky NTT
Judul: 17 Prajurit TNI Divonis Penjara dan Dipecat di Kasus Prada Lucky NTT

Kupang, Sebanyak 17 prajurit TNI yang bertugas di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yonif TP 834/WM) Nagekeo, NTT divonis penjara dan dipecat dari dinas TNI Angkatan Darat dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan Prada Lucky Chepril Saputra Namo meninggal dunia.Sidang dengan agenda pembacaan vonis atau putusan bagi 17 terdakwa yang masuk dalam berkas dengan nomor perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 itu berlangsung di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (31/12).Lihat Juga :Sidang Penganiayaan Maut Prada Lucky Hadirkan Komandan Batalyon

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Mayor Chk. Subiyatno dan dua hakim anggota yakni Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto, pada Rabu (31/12).Dalam pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang menjatuhkan vonis bervariasi bagi 17 terdakwa tersebut.
Sebanyak 15 orang prajurit berpangkat tamtama dan bintara dijatuhi hukuman pokok enam tahun penjara dengan hukuman tambahan dipecat dari dinas TNI AD.Sedangkan dua orang lainnya berpangkat perwira pertama yakni Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) sembilan tahun penjara dan hukuman tambahan dipecat dari dinas kemiliteran TNI AD.Selain hukuman penjara dan pemecatan dari TNI AD, 17 terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp544.625.070.Putusan pokok penjara enam tahun bagi 12 tamtama dan tiga bintara serta hukuman tambahan dipecat sesuai dengan tuntutan oditur militer.Begitu juga dengan putusan penjara sembilan tahun dan hukuman tambahan pemecatan bagi dua perwira tersebut juga sesuai dengan tuntutan dari oditur militer.Dalam sidang tersebut dihadiri juga oleh tiga oditur yang secara bergantian membacakan tuntutan adalah Letkol Chk. Yusdiharto, Letkol Chk. Alex Panjaitan dan Mayor CHK. Wasinton Marpaung.Lihat Juga :Gempa M4,4 Guncang Aceh Jaya, Getaran Dirasa di Aceh Besar-Banda AcehPantauan .com, pembacaan putusan tersebut dilakukan secara bergantian oleh majelis hakim.Sidang juga dihadiri ibu kandung Prada Lucky yakni Sepriana Paulina Mirpey dan keluarga. Terlihat pula banyak warga Kota Kupang yang menaruh perhatian pada kasus itu.Pada amar putusan, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa bukan lagi mendidik dan memberikan manfaat bagi bawahan dalam hal ini korban Prada Lucky tapi perbuatan para terdakwa sudah masuk dalam bentuk penyiksaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.Rencananya pada Rabu (31/12) majelis hakim juga akan melakukan pembacaan putusan untuk nomor perkara 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan satu terdakwa dan perkara nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan empat terdakwa.Berikut 17 terdakwa yang divonis :1. Sertu Thomas Desamberis Awi2. Sertu Andre Mahoklory3. Pratu Poncianus Allan Dadi4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie8. Letda. Made Juni Arta Dana9. Pratu Rofinus Sale10. Pratu Emanuel Joko Huki11. Pratu Ariyanto Asa12. Pratu Jamal Bantal13. Pratu Yohanes Viani Ili14. Serda Mario Paskalis Gomang15. Pratu Firdaus16. Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.Lihat Juga :Kaleidoskop 2025: Demo Agustus Guncang Indonesia (eli/kid)

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251231125311-12-1312255/17-prajurit-tni-divonis-penjara-dan-dipecat-di-kasus-prada-lucky-ntt
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.