Nasional 31 Dec 2025 4 views

Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Kembali Diadili Kasus Dugaan Suap

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan akan kembali menjalani persidangan terkait kasus dugaan suap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan da...

Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Kembali Diadili Kasus Dugaan Suap
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan akan kembali menjalani persidangan terkait kasus dugaan suap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara Hasbi Hasan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pelimpahan berkas perkara untuk tersangka Hasbi Hasan dilakukan pada Selasa, 30 Desember 2025, di Lapas Sukamiskin. Kasus ini berkaitan dengan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang melibatkan Menas Erwin sebagai pemberi suap.

Setelah pelimpahan, JPU KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sebelumnya, pada Kamis, 11 Desember, JPU KPK telah lebih dulu melimpahkan berkas perkara Menas Erwin ke Pengadilan Tipikor Bandung. Menas diduga menyiapkan uang muka (DP) sebesar Rp9,8 miliar sebagai suap untuk Hasbi Hasan. Suap ini diduga terkait dengan pengurusan sejumlah perkara rekan Menas.

Menas diperkenalkan kepada Hasbi Hasan oleh Fatahillah Ramli pada awal tahun 2021. Perkara hukum yang dimintakan bantuan meliputi sengketa di Bali dan Jakarta Timur, sengketa lahan di Depok, Sumedang, Menteng, serta sengketa lahan tambang di Samarinda.

Namun, karena perkara-perkara tersebut kalah, Menas akan dilaporkan oleh pihak terkait. Oleh karena itu, Menas menghubungi Fatahillah Ramli untuk meminta Hasbi mengembalikan uang muka yang telah diberikan.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251231142900-12-1312298/eks-sekretaris-ma-hasbi-hasan-akan-kembali-diadili-kasus-dugaan-suap
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.