Polisi Kembali Ciduk Tersangka Pengusiran-Perobohan Rumah Nenek Elina
Polisi Kembali Ciduk Tersangka Pengusiran-Perobohan Rumah Nenek Elina Jakarta, Polisi kembali menangkap satu tersangka pengusiran hingga perobohan rumah nenek Elina Widjaja
Jakarta, Polisi kembali menangkap satu tersangka pengusiran hingga perobohan rumah nenek Elina Widjajanti (80) di Jalan Dukuh Kuwukan, Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Total tersangka yang sudah dibekuk berjumlah tiga orang.Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan satu tersangka yang baru ditangkap yakni berinisial SY alias Klowor (56). Ia diringkus tim penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim saat sedang nongkrong di sebuah warung kopi di Jalan Bintang Diponggo, Surabaya, Selasa (30/12) sekitar pukul 22.00 WIB."Kami kembali mengamankan satu tersangka lagi terkait kasus perusakan rumah Nenek Elina. Tersangka SY ditangkap Selasa malam pukul 22.00 WIB di sebuah warung kopi di Jalan Bintang Diponggo," kata Jules, Rabu (31/12).
Meski demikian, Jules menyebut proses penyidikan masih berlanjut. Berdasarkan rekaman video yang beredar di media sosial, jumlah pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut diduga lebih dari tiga orang. Tersangka pun bisa ditambah.Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pengusiran dan Perobohan Rumah Nenek ElinaWalkot Surabaya Ultimatum Ormas Premanisme Buntut Kasus Nenek ElinaDugaan Mafia Tanah Di Balik Pengusiran dan Perobohan Rumah Nenek Elina
"Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka. Dari video yang kami miliki, pelaku terlihat lebih dari tiga orang. Mohon doanya, bisa hari ini atau besok bertambah," tegasnya.Sebelumnya, Polda Jatim telah lebih dulu menetapkan SAK alias Samuel Ardi Kristanto dan MY atau M Yasin (54) sebagai tersangka. Keduanya diamankan di lokasi berbeda di wilayah Kota Surabaya, masing-masing pada siang dan sore hari, Senin (29/12).Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Widi Atmoko mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan cukup bukti keterlibatan para pelaku.Kini atas perbuatannya ketiga tersangka disangkakan jeratan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pengeroyokan dan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang, dengan ancaman pidana maksimal 5,5 tahun penjara.
(frd/isn)
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Rumah Youtuber di Bone Dibobol Maling, Emas 500 Gram Raib
28 May 2026
Pemilik Hanania Travel Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan Umrah
28 May 2026
Mulai Kunjungan di Paris, Prabowo Disambut di Istana Elysee
28 May 2026
Tito Karnavian Ungkap Tahapan Penanganan Pascabencana Sumatera
28 May 2026
Bahlil Disebut Hanya Ketawa-Tawa Dengar Lagu 'Mas Bahlil Ganteng'
28 May 2026
Eks Pimpinan KPK Buka Suara soal Kasus Korupsi IUP Bauksit di Kalbar