Nasional 31 Dec 2025 7 views

Dedi Mulyadi Terbitkan Surat Edaran Larang Penanaman Sawit

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) secara resmi melarang penanaman kelapa sawit di seluruh wilayahnya. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 187/PM.05.02.01/PEREK ya...

Dedi Mulyadi Terbitkan Surat Edaran Larang Penanaman Sawit
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) secara resmi melarang penanaman kelapa sawit di seluruh wilayahnya. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 187/PM.05.02.01/PEREK yang ditandatangani oleh Gubernur Dedi Mulyadi pada 29 Desember 2025.

Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa pengembangan komoditas perkebunan harus selaras dengan kondisi wilayah. Kelapa sawit dinilai tidak sesuai dengan daya dukung lingkungan Jawa Barat yang memiliki wilayah relatif sempit dan fungsi ekologis yang penting.

"Melarang penanaman baru kelapa sawit di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat, baik pada lahan milik masyarakat, badan usaha, maupun pihak lainnya," tulis Dedi dalam surat edaran tersebut. Larangan ini berlaku menyeluruh tanpa pengecualian, baik untuk petani perorangan, perusahaan, maupun pihak lain yang berencana membuka kebun sawit baru di Jabar.

Larangan ini merupakan langkah strategis Pemprov Jabar untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, melindungi sumber daya alam, serta memastikan arah pembangunan daerah berjalan sesuai dengan karakteristik agroekologi Jawa Barat.

Tidak hanya menghentikan penanaman baru, Pemprov Jabar juga mengatur nasib kebun sawit yang sudah ada. Areal yang telah ditanami sawit diminta untuk dialihkan secara bertahap ke komoditas lain yang lebih sesuai. Meskipun tegas dalam aspek lingkungan, Pemprov Jabar menekankan bahwa proses alih komoditas harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan dampak sosial di masyarakat.

"Pelaksanaan pengalihan komoditas agar tetap memperhatikan keberlanjutan ekonomi masyarakat, peningkatan kesejahteraan petani, serta tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan," jelasnya.

Penggantian komoditas tersebut harus memenuhi beberapa kriteria:
1. Merupakan komoditas unggulan Jawa Barat atau unggulan daerah setempat.
2. Sesuai dengan kondisi agroekologi dan daya dukung lingkungan serta mendukung pelestarian fungsi ekologis.
3. Mendukung konservasi tanah dan air.
4. Mampu menekan risiko kerusakan lingkungan.

Dalam surat edaran itu, dicontohkan komoditas pohon yang tepat atau diperbolehkan antara lain teh, kopi, dan karet. "Komoditas seperti teh, kopi, karet, dan tanaman perkebunan ramah lingkungan lainnya dinilai lebih sejalan dengan karakter wilayah Jawa Barat," jelasnya.

Dedi juga menugaskan pemerintah kabupaten/kota untuk berperan aktif mengawal kebijakan ini. Pemerintah daerah diminta melakukan inventarisasi dan pemetaan seluruh areal kelapa sawit di wilayah masing-masing. "Pembinaan dan pendampingan kepada petani dan pelaku usaha dalam proses alih komoditas. Sinkronisasi kebijakan ke dalam perencanaan pembangunan daerah dan program sektor perkebunan," ujar Dedi dalam surat edaran tersebut.

Kelapa sawit adalah tanaman perkebunan penghasil minyak nabati yang menjadi komoditas ekonomi penting di dunia, terutama di Indonesia. Tanaman ini diyakini berasal dari Afrika Barat dan pertama kali masuk ke Indonesia pada masa kolonial tahun 1848. Saat ini, komoditas sawit disebut menjadi salah satu sumber devisa negara utama.

Pada pertengahan abad ke-19, pemerintah kolonial Belanda membawa empat bibit kelapa sawit dari Afrika Barat untuk ditanam di Kebun Raya Bogor sebagai koleksi botani. Pohon-pohon ini tumbuh subur dan mulai berbuah beberapa tahun kemudian. Tunas dari pohon di Bogor kemudian disebar ke berbagai wilayah lain di Indonesia, termasuk Sumatra, oleh pemerintah kolonial. Jejak sejarah tersebut diabadikan di Kebun Raya Bogor dalam bentuk monumen dan pohon induk yang dikenal sebagai 'Nenek Moyang Sawit'.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251231152751-20-1312327/dedi-mulyadi-terbitkan-surat-edaran-larang-penanaman-sawit
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.