Ridwan Kamil dan Atalia Sudah 6 Bulan Pisah Rumah
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan istrinya, Atalia Praratya, telah pisah rumah selama enam bulan terakhir di tengah proses gugatan perceraian mereka. Meskipun tidak lagi tingg...
Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, mengungkapkan bahwa keputusan untuk tinggal terpisah telah disepakati sejak sekitar enam bulan lalu. Hal ini disampaikan Debi saat ditemui di Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung pada Rabu (31/12).
Debi menjelaskan bahwa meski tidak lagi serumah, Ridwan Kamil dan Atalia berkomitmen untuk tetap mengasuh anak-anak mereka, Camilia Laetitia Azzahra (Zara) dan Arkana Aidan Misbach, secara bersama. Kesepakatan ini telah dibahas dan disetujui dalam proses mediasi di Pengadilan Agama Kota Bandung pada Jumat (19/12). Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak menekankan bahwa kepentingan dan kesejahteraan anak-anak menjadi prioritas utama.
"Ini kemarin mediasi sudah disinggung. Intinya Bapak RK dan Ibu Atalia sepakat untuk mengasuh anak-anak secara bersama-sama, tapi bukan satu rumah. Tapi mengasihi secara bersama-sama, yang penting kasih sayang kedua orangtuanya tidak pernah luntur," jelas Debi.
Debi juga membantah spekulasi mengenai adanya pihak ketiga dalam gugatan perceraian ini, termasuk rumor yang mengaitkan sejumlah nama perempuan publik figur. "Saya pastikan tidak pernah ada dalam isi gugatan," tegasnya.
Selain itu, Debi menegaskan bahwa perkara perceraian yang diajukan Atalia Praratya tidak berkaitan dengan isu hukum lain yang menyeret nama Ridwan Kamil, termasuk dugaan korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sebenarnya gugatan cerai dengan perkara KPK itu perkara yang berbeda dan tidak ada hubungannya. Jubir KPK juga sudah menyatakan kalau perkara gugat cerai yang berlangsung di KPK itu berbeda dengan perceraian. Jadi nggak bisa cocokologi," pungkasnya.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251231164802-20-1312373/ridwan-kamil-dan-atalia-sudah-6-bulan-pisah-rumah
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
14 Feb 2026
Kapolri Minta GP Ansor-Banser Kawal Program Pemerintah-Jaga Kamtibmas
14 Feb 2026
Pramono Larang Sahur on The Road-Sweeping Warung saat Ramadan
14 Feb 2026
Prabowo: Jangan Pakai Hukum untuk 'Ngerjain' Lawan Politik
14 Feb 2026
Komisi III DPR Soroti Kemacetan Tol Jakarta-Tangerang: Kian Meresahkan
14 Feb 2026
Alasan Muhammadiyah Pakai HKGT Tetapkan 1 Ramadan 18 Februari
14 Feb 2026
Alasan Muhammadiyah Pakai KHGT Tetapkan 1 Ramadan 18 Februari