Danki A Yonif 834 Lettu Faisal Divonis 8 Tahun Penjara dan Pemecatan
Judul: Danki A Yonif 834 Lettu Faisal Divonis 8 Tahun Penjara dan Pemecatan Kupang, Komandan Kompi (Danki) A Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yonif TP
Kupang, Komandan Kompi (Danki) A Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yonif TP 834/WM), Nagekeo, Lettu Inf. Ahmad Faisal divonis bersalah dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Namo.Sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim dipimpin hakim ketua Mayor Chk. Subiyatno dan dua hakim anggota yakni Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto di ruang sidang utama Pengadilan Militer III-Kupang, Rabu (31/12)Selain hukuman pidana, majelis hakim juga memvonis Ahmad Faisal dengan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliteran TNI Angkatan Darat (AD).
"Mengadili satu menyatakan terdakwa tersebut yaitu Ahmad Faisal, Letnan Satu NRP 11190099801997 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, untuk itu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana pokok pidana penjara selama delapan tahun dan tetap berada dalam tajanan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Hakim.Ketua Mayor Chk. Subiyatno saat membacakan amar putusan di hadapan terdakwa.Lihat Juga :Kasus Prada Lucky, 4 Prajurit Divonis 6,5 Tahun Bui & Dipecat dari TNI
Selain menjatuhkan hukuman penjara delapan tahun dan dipecat dari TNI AD, terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp.561.128.868.Putusan hakim tersebut lebih ringan empat tahun penjara dari tuntutan oditur militer yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa 12 tahun penjara.Lettu Inf. Ahmad Faisal adalah atasan langsung dari almarhum Prada Lucky.Berkas perkara Lettu Inf. Ahmad Faisal terdapat pada perkara nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025. Ia adalah salah satu dari 22 prajurit yang jadi terdakwa yang berada dalam berkas perkara berbeda yang juga telah divonis bersalah pada sidang yang berlangsung secara maraton sebelumnya.Dengan putusan tersebut maka 22 terdakwa yang terlibat dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan Prada Lucky meninggal dunia seluruhnya dipecat dari dinas kemiliteran dan diwajibkan membayar restitusi. (ely/gil)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251231190915-12-1312413/danki-a-yonif-834-lettu-faisal-divonis-8-tahun-penjara-dan-pemecatan
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
14 Feb 2026
Geger Warga Temukan Jasad Bayi Dililit Lakban di Tangerang
14 Feb 2026
Kesaksian Sekolah soal Pelajar Ditemukan Tewas di Kampung Gajah
14 Feb 2026
Ma'ruf Amin Respons Rencana Pemberlakuan UU KPK Lama
14 Feb 2026
Pensiunan PNS Blora Akhirnya Jadi Tersangka Penendangan Kucing
14 Feb 2026
43 Titik Jalan Lubang di Jalur Ciputat-Jakarta, 5 Kecelakaan Sepekan
14 Feb 2026
Bobby soal 5 Kadis Mundur: Kinerja Buruk, Alhamdulillah Tahu Diri