Polisi Pamer Sita 17.500 Ekstasi Logo Transformers hingga Vape Narkoba
Polisi Pamer Sita 17.500 Ekstasi Logo Transformers hingga Vape Narkoba Jakarta, Polres Metro Jakarta Pusat mengklaim telah menyita 17.500 butir pil ekstasi hingga 900 catri
Jakarta, Polres Metro Jakarta Pusat mengklaim telah menyita 17.500 butir pil ekstasi hingga 900 catridge rokok elektrik (vape) yang mengandung zat narkotika golongan baru di akhir tahun 2025.Pengungkapan besar kasus ekstasi ini bermula dari penangkapan di wilayah Cisarua, Bogor, pada hari Kamis (30/10) lalu. Polisi awalnya menangkap seorang pria dengan barang bukti berupa 0,81 kilogram paket sabu."Di daerah Cisarua Bogor. Terdapat sebuah koper bertuliskan Polo Empire yang berisi tujuh bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat tablet warna hijau, yang merupakan ekstasi bernomor logo Transformers sejumlah 17.500 butir," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Akbp Wisnu S Kuncoro, di Jakarta Pusat, Rabu (31/12).
"Dari hal ini, pengembangannya adalah total nilai barang bukti narkotika sebanyak 17.500 ini, total nilai yang diperkirakan yaitu sejumlah Rp12,5 miliar," tambahnya.Polres Jakpus Gagalkan Peredaran 100kg Sabu untuk Malam Tahun Baru
Selain ekstasi, kepolisian juga menyoroti modus baru tren penyalahgunaan zat etomidate yang kini dimasukkan ke dalam rokok elektrik (vape). Dalam penggerebekan di Kampung Pabuaran, Bojonggede, Kabupaten Bogor, pada Jumat (19/12), polisi mengamankan 900 catridge vape siap edar yang mengandung zat narkotika."Kita turut juga mengamankan kurang lebih 700 narkotika vape Etomidate bertuliskan X-Men, dan 200 narkotika Etomidate bertuliskan Yakuza. Jadi total keseluruhan yang kami amankan sejumlah 900 cartridges," ujar Wisnu.Wisnu menegaskan bahwa cairan vape tersebut mengandung Etomidate, zat yang dalam tiga minggu terakhir telah ditetapkan pemerintah sebagai narkotika golongan II. Total 900 catridge berisi cairan narkotika tersebut ditaksir mencapai Rp900 juta rupiah.Dalam kasus di Bojonggede, Kabupaten Bogor ini, polisi menetapkan empat orang tersangka, yakni F (45), WSW (29), IRY (50), dan MS (50).Polda Sumut Pecat 61 Polisi Selama 2025 karena Pelanggaran Berat (kna/dal)
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Rumah Youtuber di Bone Dibobol Maling, Emas 500 Gram Raib
28 May 2026
Pemilik Hanania Travel Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan Umrah
28 May 2026
Mulai Kunjungan di Paris, Prabowo Disambut di Istana Elysee
28 May 2026
Tito Karnavian Ungkap Tahapan Penanganan Pascabencana Sumatera
28 May 2026
Bahlil Disebut Hanya Ketawa-Tawa Dengar Lagu 'Mas Bahlil Ganteng'
28 May 2026
Eks Pimpinan KPK Buka Suara soal Kasus Korupsi IUP Bauksit di Kalbar