Mahasiswi Unima Gantung Diri Diduga Korban Pelecehan, Dosen Dipecat
Judul: Mahasiswi Unima Gantung Diri Diduga Korban Pelecehan, Dosen Dipecat Makassar, Rektor Universitas Negeri Manado (Unima), Joseph Kambey memberhentikan sementara terhadap oknu
Makassar, Rektor Universitas Negeri Manado (Unima), Joseph Kambey memberhentikan sementara terhadap oknum dosen inisial DM terkait dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi yang mengakibatkan korban bunuh diri."SK Rektor ditegaskan bahwa selama menjalani pembebasan sementara dari tugas jabatan, yang bersangkutan tetap memperoleh hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Rektor dalam surat keputusan pemberhentian oknum dosen DM, Kamis (1/1).Joseph menegaskan Unima tidak mentoleransi pelanggaran yang berpotensi mencederai marwah institusi pendidikan tinggi.
SK pemberhentian tersebut, kata Joseph, mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menegaskan bahwa keputusan disampaikan kepada pihak terkait untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya."Langkah pemberhentian sementara ini dipandang sebagai bagian dari mekanisme penataan dan penegakan disiplin internal, sekaligus memberikan ruang bagi proses pemeriksaan dan evaluasi yang objektif, transparan, serta akuntabel sesuai dengan norma hukum dan regulasi pendidikan tinggi," jelasnya.
Lihat Juga :Mahasiswi Unima Tewas Gantung Diri, Diduga Korban Pelecehan DosenSebelumnya, seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Unima inisial EM (21) ditemukan tak bernyawa dalam kondisi gantung diri di dalam rumahnya, Kabupaten Tomohon, Sulawesi Utara, Selasa (30/12)."Iya, jenazah korban telah dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolsek Tomohon Tengah, Iptu Stenly Tawalujan.Korban diduga mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen berinisial DM. Dugaan itu mencuat menyusul beredarnya tulisan tangan korban yang berisi pengaduan terkait dugaan pelecehan seksual.Dalam surat tersebut, korban mencantumkan identitas lengkap, mulai dari nama, nomor induk mahasiswa (NIM), program studi, fakultas, nomor telepon, hingga alamat surat elektronik. Korban juga menuliskan nama terlapor yang disebut berstatus sebagai dosen.Kepolisian memastikan telah turun tangan untuk mengusut kasus ini, termasuk menelusuri dugaan pelecehan seksual yang disebutkan dalam surat tersebut."Kami masih dalam penyelidikan terkait hal itu, baik terkait dugaan bunuh diri maupun dugaan pelecehan," kata Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, seperti dikutip detikcom Rabu (31/12).Lihat Juga :Polisi Tangkap 1 Lagi Tersangka Pembunuhan Mahasiswi UMMNur Kholis menjelaskan, pihak keluarga korban telah membuat laporan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Utara.Dengan adanya laporan tersebut, penanganan perkara kini berada di bawah kewenangan Polda Sulut."Perkembangan terakhir, pihak keluarga membuat laporan di SPKT Polda Sulut. Berarti perkembangan lebih lanjut menjadi ranah Polda Sulut," ujarnya.Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tomohon Iptu Royke Raymon Yafet Mantiri mengatakan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan visum luar, korban diduga meninggal dunia akibat bunuh diri.Polisi tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban."Berdasarkan hasil olah TKP, itu murni gantung diri," tegas Royke.Lihat Juga :2 Pelaku Perdagangan Orang ke Laos Ditangkap di Bireuen AcehFoto: Dok. (mir/dal)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260102060858-12-1312696/mahasiswi-unima-gantung-diri-diduga-korban-pelecehan-dosen-dipecat
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
14 Feb 2026
Daftar Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Saat Soekarno Run 2026 Besok
14 Feb 2026
Penembak Pesawat Smart Air Berasal dari KKB Kanibal dan Semut Merah
14 Feb 2026
Pramono Sebut DKI Akan Tertibkan Pasar Palmerah untuk Tata Kota
14 Feb 2026
Geger Warga Temukan Jasad Bayi Dililit Lakban di Tangerang
14 Feb 2026
Kesaksian Sekolah soal Pelajar Ditemukan Tewas di Kampung Gajah
14 Feb 2026
Ma'ruf Amin Respons Rencana Pemberlakuan UU KPK Lama