Nasional 02 Jan 2026 3 views

MK Beri Surat Peringatan untuk Anwar Usman: Paling Rajin Bolos Rapat

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengeluarkan surat peringatan kepada hakim MK Anwar Usman karena sering tidak hadir dalam rapat dan sidang. Hal ini disampaikan oleh K...

MK Beri Surat Peringatan untuk Anwar Usman: Paling Rajin Bolos Rapat
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengeluarkan surat peringatan kepada hakim MK Anwar Usman karena sering tidak hadir dalam rapat dan sidang. Hal ini disampaikan oleh Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, saat membacakan Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK sepanjang tahun 2025 pada Jumat (2/1).

Palguna menjelaskan bahwa MKMK secara proaktif menjaga kehormatan MK. Berdasarkan rekapitulasi sidang sepanjang tahun 2025, tercatat 1.093 kali sidang yang menangani 672 permohonan dan menghasilkan 264 putusan.

MKMK juga mengingatkan para hakim MK tentang potensi penilaian masyarakat terkait pelanggaran etik, terutama dari aktivitas di luar persidangan, seperti penggunaan media sosial dan kegiatan yang tidak berhubungan dengan tugas MK.

Surat peringatan bernomor 41/MKMK/12/2025 itu ditujukan kepada Profesor Honoris Causa Unissula Dr. Anwar Usman, S.H., M.H., terkait pemantauan pelaksanaan kode etik, khususnya kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim.

Data yang dipaparkan Palguna menunjukkan bahwa Anwar Usman memiliki tingkat ketidakhadiran tertinggi dalam sidang MK. Dari 589 kali sidang pleno sepanjang tahun 2025, Anwar hadir 508 kali dan tidak hadir 81 kali. Ia juga tidak hadir 32 kali dari total 160 sidang panel yang digelar, serta 32 kali tidak hadir dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH), dengan persentase kehadiran 71 persen.

Palguna tidak merinci penyebab ketidakhadiran Anwar. Namun, MK pernah menyatakan bahwa Anwar sakit dan dirawat di rumah sakit, sehingga tidak dapat menghadiri beberapa persidangan.

Dalam laporan kinerja MKMK, Palguna juga menyebutkan bahwa MKMK telah menyelenggarakan 16 kali rapat dan empat kali persidangan sepanjang tahun 2025. Terdapat enam laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan dua temuan dari pemberitaan. Dari jumlah tersebut, lima laporan dan satu temuan tidak memenuhi syarat untuk diregistrasi.

Laporan yang tidak memenuhi syarat akan dijawab dengan surat penjelasan kepada pengadu. Terkait dugaan pelanggaran yang seharusnya diputus, MKMK tidak meregistrasinya sebagai "temuan" karena tidak memenuhi syarat, sehingga ditindaklanjuti dengan keterangan pers pada Kamis, 11 Desember 2025.

MKMK memberikan dua rekomendasi kepada MK. Pertama, merekomendasikan pembahasan konsep perubahan PMK Nomor 11 Tahun 2024 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Kedua, merekomendasikan pembahasan konsep perubahan PMK Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260102135548-12-1312845/mk-beri-surat-peringatan-untuk-anwar-usman-paling-rajin-bolos-rapat
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.