Komisi II DPR: Pilkada Melalui DPRD Punya Landasan Konstitusional
Judul: Komisi II DPR: Pilkada Melalui DPRD Punya Landasan Konstitusional Jakarta, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda mengatakan pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak l
Jakarta, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda mengatakan pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung atau melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang kuat.Ia menjelaskan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya mengatur gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.Lihat Juga :PKB Ungkap Pertemuan 4 Mata Cak Imin, Dasco, Zulhas dan Bahlil
"Kata demokratis ini bisa ditafsirkan sebagai direct democracy dan indirect democracy, karena itu, pemilihan melalui DPRD sebagai bentuk dari indirect democracy memiliki landasan konstitusional yang kuat," kata Rifqinizami saat dihubungi, Jumat (2/1).Ia juga menjelaskan dalam konstitusi, pemilihan kepala daerah tidak dimasukkan di dalam rezim pemilihan umum sebagaimana Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945.
"Karenanya, ide terkait pemilihan kepala daerah melalui DPRD menjadi sesuatu yang sebetulnya tidak perlu diperdebatkan dari aspek konstitusional," ujarnya.Lebih lanjut, ia mengatakan Komisi II DPR yang selama ini diberikan urusan konstitusional di bidang kepemiluan siap untuk membahas berbagai usul mekanisme pemilihan kepala daerah yang sekarang berkembang."Jika tugas itu diberikan Komisi II DPR RI dan jika memungkinkan pembahasannya dilakukan dalam bentuk kodifikasi hukum kepemiluan atau kodifikasi hukum pemilihan kita ke depan, maka bisa jadi nanti dijadikan satu antara revisi Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang 7 Tahun 2017 dengan revisi Undang-Undang lain, termasuk Undang-Undang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota," katanya.Lihat Juga :Gerindra: Demokrasi Tak Bisa Dikecilkan Hanya dengan Rakyat Bisa PilihWacana pilkada lewat DPRD menyeruak kembali setelah Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyuarakan itu dalam pidato di HUT ke-61 partai Golkar, di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (5/12).Sebelum suara dari Bahlil, wacana pilkada lewat DPRD juga disuarakan oleh PKB dan Gerindra. Sejauh ini, partai-partai DPR yang mendukung wacana pilkada lewat DPRD antara lain Gerindra, Golkar, PAN, PKB, NasDem.Sikap PDIP dan Partai Demokrat menolak. Sementara PKS masih mengkaji wacana tersebut. (fra/yoa/fra)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260102164824-32-1312923/komisi-ii-dpr-pilkada-melalui-dprd-punya-landasan-konstitusional
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
14 Feb 2026
13 Lubang Bekas Tembakan Ditemukan di Pesawat Smart Air
14 Feb 2026
Daftar Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Saat Soekarno Run 2026 Besok
14 Feb 2026
Penembak Pesawat Smart Air Berasal dari KKB Kanibal dan Semut Merah
14 Feb 2026
Pramono Sebut DKI Akan Tertibkan Pasar Palmerah untuk Tata Kota
14 Feb 2026
Geger Warga Temukan Jasad Bayi Dililit Lakban di Tangerang
14 Feb 2026
Kesaksian Sekolah soal Pelajar Ditemukan Tewas di Kampung Gajah