Komisi II DPR: Pilkada Melalui DPRD Punya Landasan Konstitusional
Komisi II DPR: Pilkada Melalui DPRD Punya Landasan Konstitusional Jakarta, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda mengatakan pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak l
Jakarta, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda mengatakan pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung atau melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang kuat.Ia menjelaskan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya mengatur gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.PKB Ungkap Pertemuan 4 Mata Cak Imin, Dasco, Zulhas dan Bahlil
"Kata demokratis ini bisa ditafsirkan sebagai direct democracy dan indirect democracy, karena itu, pemilihan melalui DPRD sebagai bentuk dari indirect democracy memiliki landasan konstitusional yang kuat," kata Rifqinizami saat dihubungi, Jumat (2/1).Ia juga menjelaskan dalam konstitusi, pemilihan kepala daerah tidak dimasukkan di dalam rezim pemilihan umum sebagaimana Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945.
"Karenanya, ide terkait pemilihan kepala daerah melalui DPRD menjadi sesuatu yang sebetulnya tidak perlu diperdebatkan dari aspek konstitusional," ujarnya.Lebih lanjut, ia mengatakan Komisi II DPR yang selama ini diberikan urusan konstitusional di bidang kepemiluan siap untuk membahas berbagai usul mekanisme pemilihan kepala daerah yang sekarang berkembang."Jika tugas itu diberikan Komisi II DPR RI dan jika memungkinkan pembahasannya dilakukan dalam bentuk kodifikasi hukum kepemiluan atau kodifikasi hukum pemilihan kita ke depan, maka bisa jadi nanti dijadikan satu antara revisi Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang 7 Tahun 2017 dengan revisi Undang-Undang lain, termasuk Undang-Undang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota," katanya.Gerindra: Demokrasi Tak Bisa Dikecilkan Hanya dengan Rakyat Bisa PilihWacana pilkada lewat DPRD menyeruak kembali setelah Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyuarakan itu dalam pidato di HUT ke-61 partai Golkar, di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (5/12).Sebelum suara dari Bahlil, wacana pilkada lewat DPRD juga disuarakan oleh PKB dan Gerindra. Sejauh ini, partai-partai DPR yang mendukung wacana pilkada lewat DPRD antara lain Gerindra, Golkar, PAN, PKB, NasDem.Sikap PDIP dan Partai Demokrat menolak. Sementara PKS masih mengkaji wacana tersebut. (fra/yoa/fra)
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
29 May 2026
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Daerah Banjir Sumatra
29 May 2026
Pecah Ban, Ambulans Bawa Jenazah Tabrak Rumah Warga di Jembrana Bali
28 May 2026
Rumah Youtuber di Bone Dibobol Maling, Emas 500 Gram Raib
28 May 2026
Pemilik Hanania Travel Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan Umrah
28 May 2026
Mulai Kunjungan di Paris, Prabowo Disambut di Istana Elysee
28 May 2026
Tito Karnavian Ungkap Tahapan Penanganan Pascabencana Sumatera