Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional, 20 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional, 20 Tersangka Ditangkap Jakarta, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap 20 tersangka kasus judi on
Jakarta, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap 20 tersangka kasus judi online jaringan internasional.Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menjelaskan penangkapan itu merupakan hasil pengembangan dari kasus-kasus yang diungkap Subdit III Dittipidum Bareskrim.231 Ribu Situs Judol Diblokir Sepanjang 2025, Sita Aset Rp1,5 Triliun
Sebanyak 20 tersangka itu diamankan selama periode Agustus hingga Desember 2025. Puluhan tersangka ditangkap di sejumlah wilayah di antaranya Jakarta Utara (Jakut) dan Cianjur."Tersangka sebanyak 20 orang, diduga jaringan internasional," kata Wira dalam keterangan tertulis, Jumat (2/1).
Wira menjelaskan pengungkapan puluhan tersangka berdasarkan tiga laporan polisi. Ia mengatakan Polri tak akan berhenti mengusut tuntas kejahatan judi online, sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto."Jadi 20 orang ini terdiri dari tiga laporan kepolisian (LP) tipe A. Yaitu laporan yang dibuat penyidik saat mengetahui, menemukan, atau mendengar adanya suatu tindak pidana. Dari LP pertama ada 9 tersangka, LP ada 6 tersangka, dan LP ketiga ada 5 tersangka yang berhasil kami amankan," kata Wira.Polri Terbitkan Total 35 Red Notice Sepanjang 2025, Tangkap 14 BuronIa menjelaskan dari 20 tersangka itu, penyidik telah memblokir 112 rekening bank yang digunakan untuk operasional sindikat-sindikat judi online.Wira menerangkan para tersangka berperan sebagai administrator, operator, dan pemilik atau modal dari mesin atau engine situs judi online.Situs judi online yang dimaksud yakni T6.com, WE88, Play With Confidence (PWV) dan 1XBET."Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan," katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. (fra/yoa/fra)
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
29 May 2026
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Daerah Banjir Sumatra
29 May 2026
Pecah Ban, Ambulans Bawa Jenazah Tabrak Rumah Warga di Jembrana Bali
28 May 2026
Rumah Youtuber di Bone Dibobol Maling, Emas 500 Gram Raib
28 May 2026
Pemilik Hanania Travel Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan Umrah
28 May 2026
Mulai Kunjungan di Paris, Prabowo Disambut di Istana Elysee
28 May 2026
Tito Karnavian Ungkap Tahapan Penanganan Pascabencana Sumatera