Bareskrim Usut Aliran Uang 20 Tersangka Judi Online Internasional
Bareskrim Usut Aliran Uang 20 Tersangka Judi Online Internasional Jakarta, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bakal mengusut aliran dana dan aset ya
Jakarta, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bakal mengusut aliran dana dan aset yang dimiliki 20 tersangka kasus judi online jaringan internasional yang ditangkap.Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan situs-situs judi online itu beroperasi dalam kurun waktu sekitar satu tahun terakhir.Wira menyebut omzet yang diraup para pelaku diduga ratusan miliar rupiah.
"Tentunya kami berkoordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk mengetahui sejauh mana aliran dananya, dan ke mana saja. Omzet sindikat judi online jaringan internasional ini kami duga mencapai ratusan miliar rupiah," kata Wira dalam keterangan tertulis, Jumat (2/1).Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional, 20 Tersangka Ditangkap
Ia menekankan penegakan hukum tidak hanya difokuskan pada pelaku lapangan."Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan," kata Wira.Selain berkoordinasi dengan PPATK, penyidik Subdit III (Jatanras) juga akan memeriksa barang bukti di Pusat Laboratorium Forensik Polri (Puslabfor).Penyidik juga memeriksa ahli laboratorium forensik, ahli ITE dan berkordinasi dengan pihak perbankan terkait rekening bank milik para tersangka serta koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital dan kejaksaan.Tawuran Pecah di Terowongan Manggarai, Penumpang KRL Kena Gas Air MataWira Satya menjelaskan para tersangka berperan sebagai administrator, operator, dan pemilik atau modal dari mesin atau engine situs judi online. Situs judi online yang dimaksud yakni T6.com, WE88, Play With Confidence (PWV) dan 1XBET.Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. (fra/yoa/fra)
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
29 May 2026
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Daerah Banjir Sumatra
29 May 2026
Pecah Ban, Ambulans Bawa Jenazah Tabrak Rumah Warga di Jembrana Bali
28 May 2026
Rumah Youtuber di Bone Dibobol Maling, Emas 500 Gram Raib
28 May 2026
Pemilik Hanania Travel Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan Umrah
28 May 2026
Mulai Kunjungan di Paris, Prabowo Disambut di Istana Elysee
28 May 2026
Tito Karnavian Ungkap Tahapan Penanganan Pascabencana Sumatera